rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 a. Kewenangan dan pertanggungjawaban Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang memiliki mandat mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana mandat UU No. 39 Tahun 1999. Pelaksanaan fungsi ini bersifat independen, imparsial dan bebas dari pengaruh pihak manapun, baik oleh pemerintah, maupun lembaga lainnya, nasional maupun internasional. Komnas HAM menyampaikan pendapat, rekomendasi, usulan dan laporan kepada Pemerintah, DPR, dan badan-badan yang berwenang lainnya mengenai hal-hal yang menyangkut perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, melingkupi bidang: (i) Ketentuan legislatif atau administratif, serta ketentuan yang berhubungan dengan organisasi peradilan, yang dimaksudkan untuk melindungi dan memperluas perlindungan hak asasi manusia. Sehubungan dengan itu, Komnas HAM menguji ketentuan legislatif dan administratif yang sedang berlaku beserta undang-undang dan rancangan undang-undang dan administratif dengan melakukan kajian/penelitian. Hasil kajian/penelitian ini kemudian menjadi dasar dalam membuat rekomendasi yang dipandang perlu untuk melakukan pembentukan, pencabutan, dan perubahan peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan hak asasi manusia; (ii) Menarik perhatian pemerintah terhadap situasi-situasi di segala bagian negara dimana terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dan membuat usulan pada pemerintah berisi prakarsa untuk mengakhiri situasi itu dan, apabila perlu, menyampaikan pendapat tentang posisi dan reaksi pemerintah; (iii) Dalam hal intrumen hak asasi manusia internasional yang belum diratifikasi, Komnas HAM berperan aktif melaksanakan kajian dan penelitian untuk mendorong agar pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi. Komnas HAM telah melakukan kajian untuk mendorong ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Convention on the Right of Person with Dissability (CRPD), Optional Protocol to the United Nation Convention Againts Torture and Other Cruel, in Human or Degrading Treatment or Punishment (OpCAT). Komnas HAM juga berperan aktif untuk membuat laporan terkait kewajiban Indonesia sebagai negara pihak dalam instrumen Internasional yang telah diratifikasi. Pada 2019, Komnas HAM membuat Laporan Inisiatif CRPD; (iv) Untuk mempublikasikan hak asasi manusia 6 KOMNAS HAM-2020

Выберите целевой абзац3