rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 P ada 7 Juni 1993 Presiden Soeharto membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada saat yang sama, ditunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said SH, untuk menyusun komisi yang baru terbentuk tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini dikeluarkan tepat satu minggu sebelum berlangsungnya Konferensi HAM se-dunia yang berlangsung di Vienna, Austria tahun 1993. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang HAM yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Pada tahun 1999, kedudukan Komnas HAM mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999). Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM dibentuk dengan tujuan untuk: “ Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan; Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. “ I.1.2. Pencapaian Komnas HAM Komnas HAM sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia, telah lebih maju dalam penerapan Prinsip-Prinsip Paris (Paris Principles). Hal ini tercermin pada: 5 KOMNAS HAM-2020

Выберите целевой абзац3