rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Kondisi Umum
I.1.1. Latar Belakang
H
ak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Perkembangan hukum hak asasi
manusia bermula dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai sebuah
traktat multilateral yang mengikat secara hukum semua negara anggota PBB,
piagam itu memuat dengan eksplisit pasal-pasal mengenai perlindungan hak
asasi manusia. Dalam mukadimahnya tertera tekad bangsa-bangsa yang
tergabung dalam PBB untuk “menyatakan kembali keyakinan pada hak asasi
manusia, pada martabat dan nilai manusia”. Dalam forum inilah dimulainya
pemahaman secara universal mengenai gagasan hak asasi manusia. Hal ini
ditandai dengan diterimanya suatu rezim hukum hak asasi manusia internasional
yang disiapkan oleh PBB atau yang kemudian dikenal dengan “Internasional Bill of
Human Rights”. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada tiga instrumen pokok
hak asasi manusia internasional beserta protokol pilihannya (optional protocol)
yang dirancang oleh PBB. Ketiga instrumen itu adalah : (i) Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights); (ii) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights); dan (iii) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).
Sedangkan protokol pilihan (optional protocol) yang masuk dalam kategori ini adalah,
“the Optional Protocol to the Covenant on Civil and Political Rights” (Protokol
Pilihan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik). Disebut sebagai instrumen pokok
karena kedudukannya yang sentral dalam corpus hukum hak asasi manusia
internasional. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia disahkan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948. Deklarasi ini boleh
2
KOMNAS HAM-2020