ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, prinsip ini tidak harus dilihat sebagai pendekatan
minimalis yang mengganggap hanya kewajiban inti minimum yang mengikat secara hukum.3
Pemahaman terhadap kewajiban inti minimum dalam pemenuhan hak atas kesehatan sering
disalahartikan sebagai sebuah tujuan akhir atau target oleh Pemerintah Indonesia, padahal
kewajiban inti minimum merupakan langkah pertama dalam perwujudan hak atas standar
kesehatan yang dapat dicapai. Selain itu, pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok
rentan belum menjadi prioritas. Identifikasi bentuk kerentanan yang seharusnya menjadi
dasar bagi langkah-langkah yang akan diambil belum dilakukan secara maksimal, sehingga
kelompok rentan sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, bahkan diabaikan dalam
program-program pemenuhan hak atas kesehatan. Beberapa kasus yang dialami oleh
kelompok rentan terkait hak atas kesehatan dapat memberikan gambaran mengenai
pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan, di antaranya perlakuan diskriminatif
yang dialami Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dalam mengakses layanan kesehatan, 4
akses layanan kesehatan masyarakat adat misalnya di Kabupaten Jayapura yang masih
belum memadai, 5 kurangnya jaminan sosial, baik jaminan kesehatan dan hari tua, serta
pelayanan kesehatan khusus bagi orang lanjut usia (lansia) yang masih sangat terbatas.6
Data Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia terbilang masih cukup tinggi, yakni sebesar 305
per 100.000 kelahiran hidup.7 Sebagai perbandingan, Singapura pada 2015 memiliki angka
kematian ibu melahirkan 7 per 100.000, dan Malaysia di angka 24 per 100.000.8 Meskipun
penurunan AKI dan dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi prioritas pembangunan
kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, akan tetapi
perlu dilihat juga realisasi progresif yang selama ini dicapai.
Pada 19 April 2016, Komnas HAM RI mengundang tim peneliti yang dipimpin Prof. dr.
Herawati Sudoyo Supolo, Ph.D dari Eikjman Institute, untuk mendiskusikan tentang hasil
riset kondisi kesehatan Orang Rimba. Herawati Sudoyo Supolo mengatakan bahwa pada 7
s/d 11 Desember 2015, ia melakukan penelitian penyakit genetika Orang Rimba di Taman
Nasional Bukit Duabelas, yakni malaria dan hepatitis B. Pengambilan sampel dilakukan
pada 583 Orang Rimba dari total populasi 3.640 orang. Berdasarkan hasil riset, tingkat
3
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Economic, Social, and Cultural Rights;
Handbook for National Human Rights Institution (UN Publication 2005).
4
Kukuh Setiyono, “Diskriminasi ODHA di DIY, Mau Berobat Malah Diceramahi” (Gatra, 2019)
<https://www.gatra.com/detail/news/462884/kesehatan/diskriminasi-odha-di-diy-mau-berobat-malahdiceramahi> diakses 24 Juli 2020.
5
Candra MPH, Husnul Khatimah dan Sinta Sundari, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Akses Layanan
Kesehatan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua Tahun 2018” (2019) Vol. 9-02 Jurnal Info
Kesehatan Hal. 150.
6
Bahruddin, “Pengarusutamaan Lansia dalam Pelayanan Sosial” (2010) Vol. 13-03 Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik UGM Hal 277.
7
Badan Pusat Statistik, Profil Penduduk Indonesia Hasil Supas 2015 (Badan Pusat Statistik 2016).
8
Benedikta Desideria, “Mengulik Penyebab Masih Tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia” (Liputan6,
2019) <https://www.liputan6.com/health/read/3956517/mengulik-penyebab-masih-tingginya-angkakematian-ibu-di-indonesia> diakses 24 Juli 2020.
2