PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA SETELAH PERTEMUAN PARA AHLI DISELENGGARAKAN DI YOGYAKARTA, INDONESIA, TANGGAL 6 SAMPAI 9 NOVEMBER 2006, DENGAN INI MENGADOPSI PRINSIP-PRINSIP DIBAWAH INI: PRINSIP 1. HAK ATAS PENIKMATAN HAM SECARA UNIVERSAL Setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Setiap manusia dari semua orientasi seksual dan identitas jender berhak menikmati HAM sepenuhnya. NEGARA WAJIB: A. Mewujudkan prinsip-prinsip universalitas, keterkaitan, saling tergantung dan tidak dapat dipisahkan dalam konstitusi Negara atau perundangan lainnya yang berkesesuaian dan memastikan realisasi praktis dari penikmatan HAM secara universal; B. Mengubah segala perundangan, termasuk undang-undang pidana, untuk memastikan bahwa perundangan tersebut sejalan dengan penikmatan HAM secara universal; C. Melaksanakan program pendidikan dan penyadaran untuk mempromosikan dan meningkatkan penikmatan HAM oleh setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual dan identitas jender mereka; D. Mengintegrasikan dalam kebijakan Negara dan pembuatan keputusan sebuah pendekatan pluralistik yang mengakui dan menegaskan keterkaitan dan kesatuan semua aspek identitas manusia termasuk orientasi seksual dan identitas jender. 4

Выберите целевой абзац3