PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA memajukan dan melindungi HAM. Rekomendasi tambahan juga ditujukan pada pihak lain, termasuk sistem HAM PBB, lembaga HAM nasional, media, LSM, dan para pemberi dana. Para ahli setuju bahwa Prinsip-Prinsip Yogyakarta ini merefleksikan keberadaan hukum HAM internasional terkait dengan isu orientasi seksual dan identitas jender. Prinsip-Prinsip ini juga mengakui bahwa dimungkinkan adanya kewajiban tambahan karena hukum HAM akan terus berkembang. Prinsip-Prinsip ini menegaskan standar hukum internasional yang mengikat yang harus dipatuhi oleh semua Negara. Prinsip-Prinsip ini menjanjikan bentuk masa depan yang berbeda, dimana semua orang dilahirkan dengan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak serta dapat memenuhi hak berharga tersebut yang mereka bawa sejak mereka dilahirkan. Sonia Onufer Corrêa Ketua xii Vitit Muntarbhorn Ketua

Выберите целевой абзац3