misalnya sering ditemukan tanah-tanah milik masyarakat yang diserahkan kepada perusahaan
perkebunan untuk dibangun kebun plasma justru dimasukan dalam sertifikat HGU perusahaan.
Kondisi tersebut melahirkan fase ketiga konflik, yakni fase konversi kebun plasma. Banyak
ditemukan bahwa petani banyak menerima kebun plasma justru lahannya jauh dari lokasi rumah
dan sarana transportasi. Selain itu, banyak petani menerima areal yang tanahnya kurang subur,
luas areal tidak sesuai, daftar penerima plasma fiktif, bibit dengan kualitas rendah, jumlah
pokok tanaman yang sedikit, hingga jumlah kredit yang melambung.
Selanjutnya, fase konflik perkebunan fase keempat yakni fase produksi dikarenakan oleh
banyaknya pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan kepada petani plasma. Serikat Petani
Kelapa Sawit (SPKS) menguraikan bahwa besaran pemotongan atau sortasi yang sering
dilakukan dalam perkebunan sawit dapat mencapai sebesar empat persen setiap kali panen
sawit.
D.2 Konflik Agraria Kehutanan
Konflik agraria pada kawasan hutan merupakan wilayah konflik agraria yang terluas. Persoalan
utama konflik kawasan kehutanan di Indonesia bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan atau KLHK (sebelumnya Kementerian Kehutanan) yang secara sepihak telah
menunjuk kawasan hutan dan kemudian melakukan proses pengukuhan untuk dapat
menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan hutan negara. Kawasan Hutan Negara adalah
kawasan yang ditunjuk oleh UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagai kawasan hutan.
Penunjukan dan penetapan kawasan adalah sebuah langkah sepihak dari pemerintah yang
bersumber dari hukum agraria kolonial tentang Domein Verklaring yang menyatakan bahwa
setiap bidang tanah yang tidak dapat dibuktikan hak kepemilikannya oleh rakyat adalah tanah
negara. Karena itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemerintah
Daerah Kabupaten dan Masyarakat dalam putusan Peninjauan Undang-Undang No.45/2011
sehingga menghapus frasa “ditunjuk dan atau” pasal 15 dan 16 UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Keputusan membatalkan tidak membatalkan wilayah-wilayah yang sebelumnya telah ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan namun wajib segera disertai pengukuhan kawasan hutan. Penunjukan
kawasan hutan bukanlah menjadikannya serta merta sebagai kawasan hutan.
Penunjukan Kawasan Hutan pada kenyataannya tidak serta merta diiringi dengan proses
pengukuhan kawasan hutan yang partisipatif. Tanpa proses pengukuhan sekalipun, KLHK
(Kementerian Kehutanan) telah membagi-bagi kawasan tersebut ke dalam status kawasan hutan
seperti Hutan Produksi, Hutan Lindung, yang membuka peran lanjutan mereka dalam
memberikan izin-izin pengelolaan hutan kepada perusahaan industri kehutanan hingga
perusahaan konservasi. Selain hal tersebut, KLHK juga melakukan hal lain yang menandakan
dirinya sebagai “pemilik” sah kawasan, misalnya dengan melakukan pelepasan kawasan hutan,
izin pinjam pakai kawasan untuk usaha-usaha lain seperti pertambangan.
Pemerintah telah menunjuk secara sepihak luas kawasan hutan adalah 136.94 juta hektar atau
69 persen wilayah Indonesia dan sebagian besar tidak pernah dilakukan pengukuhan kawasan
hutan secara baik. Sehingga tidak tercapainya kawasan hutan yang legal dan legitimate dan
telah menjadi pemicu konflik agraria dengan berbagai pihak di kawasan hutan.