2019, dan kemudian juga diturunkan menjadi program yang dijalankan oleh kementerian dan
lembaga pemerintah pusat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) masing-masing.
Selain dokumen nawacita, penanda penting komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam
memperbaiki permasalahan agraria dan sumber daya alam adalah pembentukan tiga
kementerian baru yaitu: Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN-RI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Kementerian tersebut bersama Bappenas kemudian merumuskan Nawacita ke dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama lima tahun yakni 2014-2019, dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang bersifat tahunan. Reforma Agraria kemudian semakin
menjadi langkah yang kuat dengan lahirnya Peraturan Presiden No.45/2016 tentang Rencana
Kerja Pemerintah 2017.
Guna memastikan agenda reforma agraria yang ada dalam Nawacita berjalan efektif dan
berhasil mencapai tujuannya, Kantor Staf Presiden (KSP) menyusun naskah arahan Strategi
Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019. Dokumen tersebut dimaksudkan oleh KSP
sebagai rujukan untuk pelaksanaan reforma agraria, yang mencakup tujuan penyediaan
kepastian tenurial (tenurial security) bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam konflikkonflik agraria, mengidentifikasi subyek penerima dan obyek tanah-tanah yang akan diatur
kembali hubungan kepemilikannya, mengatasi kesenjangan penguasaan tanah dengan
meredistribusi dan melegalisasi Tanah-tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) menjadi
kepemilikan rakyat, mengentaskan kemiskinan dengan perbaikan tata guna tanah dan
pembentukan kekuatan-kekuatan produktif baru, dan untuk memastikan tersedianya dukungan
kelembagaan di pemerintah pusat dan daerah, serta memampukan desa untuk mengatur
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah
kelola desanya.
Kelima tujuan itu dijawab dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 Prioritas Nasional
Reforma Agraria, yang terdiri dari 5 (lima) Program Prioritas, yakni: (1) Penguatan Kerangka
Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria; (2) Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek
Reforma Agraria; (3) Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas Tanah Objek Reforma Agraria; (4)
Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek
Reforma Agraria (TORA); serta (5) Kelembagaan Pelaksana Reforma Agraria Pusat dan Daerah8.
Setelah menjadi program prioritas, reforma agraria mendapat porsi yang penting dalam
kebijakan dan kerja pemerintahan. Mengawali 2017 misalnya, Presiden Jokowi dalam rapat
paripurna Kabinet Indonesia Kerja menyatakan bahwa tahun ini pemerintah akan memfokuskan
kerja untuk mewujudkan pemerataan ekonomi melalui reforma agraria. “Caranya dengan
melakukan redistribusi tanah dan legalisasi asset (baca: sertifikasi) tanah-tanah rakyat”, demikian
Presiden. Ini adalah ketiga kalinya Presiden Jokowi mengemukakan reforma agraria dalam rapat
kabinet.
Untuk diketahui, Reforma Agraria yang hendak diterapkan oleh pemerintahan Jokowi memang
terbilang unik. Pelaksanaannya menyandarkan pada UU 41/1999 tentang Kehutanan. Ini
8
Kantor Staf Presiden, Opcit, Hal 7