Pandangan negara sentris (state-centric) semacam ini masih dominan hingga sekarang. Namun, konsep HAM terus berkembang. Apalagi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sistem ekonomi global dewasa ini perusahaan-perusahaan raksasa yang beroperasi secara global sangat berpengaruh tidak saja di bidang ekonomi. Bahkan, tindakan perusahaan mencari laba, ataupun kebangkrutan perusahaan dapat membawa masalah besar secara ekonomi dan politik di sebuah negara. Besarnya pengaruh tersebut telah mendorong agar entintas bisnis mendapatkan tanggung jawab yang besar pula di bidang hak asasi manusia. Perkembangan-perkembangan semacam inilah yang mendorong lahirnya panduan global tentang Prinsip Bisnis dan HAM. Panduan ini, telah menarik kelompok pelaku bisnis ke dalam ranah pertanggung jawaban untuk menghormati hak asasi manusia di dalam wilayah kerja oleh otoritas korporasinya seperti kepada buruh atau tenaga kerjanya. Selain itu, korporasi juga berkewajiban untuk menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia kepada pihak di luar perusahaannya. Pada 2011, Dewan HAM PBB telah mengadopsi panduan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM. Prinsip ini di tulis oleh perwakilan khusus Sekjen PBB, John Rugie pada 20062011. Panduan ini, memang tidak mengikat secara hukum (non legally binding). Meski begitu, semua negara dan korporasi terikat secara moral dalam melakukan aktivitasnya harus memperhatikan kerangka penghormatan terhadap nilai-nilai HAM yang diadopsi dalam panduan prinsip-prinsip Jhon Rugie ini. Tiga pilar dalam panduan prinsip-prinsip tersebut menjadi pijakan utama bagi negara dan perusahaan dalam menangani dampak kerugian bagi hak asasi manusia oleh korporasi6, yaitu: • Pilar I menjelaskan kewajiban negara untuk melindungi individu dari dampak kerugian HAM terkait korporasi dan merangkum sejumlah prinsip-prinsip operasional yang harus diterapkan oleh negara untuk mengimplementasikan kewajiban ini • Pilar II mengidentifikasi tanggungjawab perusahaan untuk menghormati HAM dan menjabarkan proses uji tuntas yang dilakukan perusahaan untuk mewujudkan tanggungjawab • Pilar III menekankan dan menjelaskan bahwa panduan prinsip-prinsip ini telah di dukung oleh negara, sektor swasta dan masyarakat sipil. Panduan prinsip-prinsip ini telah menjadi titik acuan utama untuk mencegah, mengurangi dan memulihkan dampak kerugian HAM oleh adanya kegiatan bisnis. Tiga pilar Bisnis dan HAM tersebut kemudian diturunkan kembali dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) yang dimaksudkan untuk lebih aplikatif di tingkat nasional7. Dalam penyusunan RAN tersebut harus didasarkan pada: (1). Panduan Panduan untuk Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM, Kelompok Krja PBB tentang Bisnis dan HAM, versi 1.0, Desember 2014 7 Ibid 6

Выберите целевой абзац3