Keadaan semakin kusut ketika masyarakat terbelah kedalam posisi menolak dan
mendukung kehadiran perusahaan tambang yang juga dibedakan oleh perbedaan
agama dan etnik tertentu. Sehingga, konflik penolakan tambang bermutasi menjadi
konflik horisontal. Beberapa konflik ini terjadi diantaranya di Sape, Bima, NTB yang
menyebabkan pembakaran kantor Bupati, penembakan masyarakat dan konflik sosial.
2. Konflik yang disebabkan oleh proses eksploitasi pertambangan yang tengah berjalan
yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran air, udara,
suara oleh limbah perusahaan pertambangan. Eksploitasi pertambangan telah merubah
struktur rupa bumi sebelumnya sehingga menimbulkan beragam persoalan di tengah
masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian,
perikanan budidaya, perikanan tangkap dan kehutanan.
3. Potensi konflik horisontal dalam proses ekploitasi pertambangan juga terbilang besar
yang sering dimanifestasikan oleh konflik masyarakat sekitar tambang dengan buruh
tambang. Selain itu, konflik lain yang yang disebabkan proses ekploitasi ini oleh
kerusakan infrastruktur publik akibat digunakan oleh pertambangan misalnya rusaknya
jalur jalan-jalan yang dipakai untuk mengakut hasil tambang ke pabrik pengolah atau ke
pelabuhan. Pada proses ekploitasi pertambangan ini juga tercatat jenis konflik lain di
masyarakat yang disebabkan oleh program Corporate Social Responsibility (CSR) yang
tidak tepat sasaran dan konflik bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Konflik agraria wilayah pertambangan pasca eksploitasi. Banyak wilayah tambang yang
tidak terpakai telah digunakan oleh warga untuk lokasi perkebunan, perikanan dan
pemukiman seperti yang banyak terjadi di Bangka. Bekas pertambangan timah dirubah
menjadi lokasi masyarakat. Padahal, sampai sekarang lahan-lahan tersebut masih
dianggap sebagai tanah negara yang setiap saat dapat diambil alih oleh negara untuk
berbagai kepentingan. Selain itu, kasus yang terjadi di Kalimantan Timur akibat tidak
dilakukan kegiatan pasca tambang menyebabkan sekitar 25 (dua puluh lima) orang
tewas, yang secara umum adalah anak-anak akibat tenggelam di lubang tambang.
E. Penyelesaian Konflik Agraria Belum Efektif
Secara umum, ada banyak tempat yang menjadi tujuan masyarakat dalam melaporkan konflik
agraria yang tengah dialami oleh mereka. Namun, masalahnya adalah tempat menyelesaikan
konflik agraria yang tengah mereka alami secara adil tidak tersedia. Ini adalah masalah pelik
yang belum dapat diselesaikan. Ketiadaan kelembagaan yang efektif dan secara khusus bekerja
untuk menyelesaikan konflik agraria telah semakin memperparah situasi hidup korban-korban
dalam kasus-kasus konflik agraria, karena masalah semakin terakumulasi dan telah melewati
lintas rezim penguasa.
Sesungguhnya telah banyak satuan kerja yang dibentuk untuk menangani konflik agraria oleh
berbagai lemabga pemerintahan tingkat nasional, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Kementerian Kehutanan, Komnas HAM RI , Komisi Ombudsman, Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Unit-unit kerja tersebut, terbukti tidak mampu dan
efektif menyelesaikan konflik agraria secara terpercaya. Lebih-lebih proses dan mekanisme