POLICY BRIEF REKOMENDASI 1. Rekomendasi kepada pemerintah: a. Pemerintah didorong merancang tata kelola perlindungan sosial dengan lebih baik melalui dua pertimbangan. Pertama, pelaksanaan bantuan sosial masih memiliki banyak persoalan sebagaimana dikemukakan dalam penelitian ini. Kedua, besarnya alokasi anggaran yang disediakan sehingga sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Reformasi program perlindungan sosial perlu dilakukan segera dengan berbasis pada siklus hidup dan selaras dengan norma, prinsip-prinsip, dan standar HAM yang diatur di dalam Konstitusi UUD NRI 1945, UU HAM, dan berbagai instrumen pokok HAM secara internasioal. b. Pemerintah didorong membangun tata kelola kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini di antaranya adalah dengan menjamin ketersediaan dan penyebaran tenaga medis dan kesehatan, alat-alat medis, vaksin, dan termasuk juga memastikan perlindungan hak hidup bagi tenaga kesehatan. Kebijakan dan program yang baik untuk mengatasi ketersediaan dan ketimpangan tenaga medis dan kesehatan sangat dibutuhkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga atas kesehatan, pun untuk memastikan bahwa keselamatan dan hak hidup tenaga kesehatan terjamin. c. Pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 perlu membuat instrumen kerja yang mengintegrasikannnya dengan kerangka pencapaian TPB dan HAM. Instrumen ini selain menyediakan prinsip/paradigma kerja, juga menyediakan metode kerja yang lebih teknis namun komprehensif, misalnya alat evaluasi dan indikator, dan untuk memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang tertinggal. Dalam pembuatan dan pelaksanaannya, penting untuk melibatkan lembaga terkait seperti Komnas HAM RI. 2. Rekomendasi kepada Komnas HAM RI: a. Komnas HAM RI perlu menjaga konsistensi perannya dalam memantau penanganan pandemi COVID-19, baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi sehingga tidak meninggalkan satu orang pun (leave no one behind), yang mana selaras dengan standar HAM. b. Komnas HAM RI perlu melanjutkan dan menyusun instrumen kerja yang lebih komprehensif dalam mengintegrasikan TPB dan HAM, serta menggunakannya untuk memastikan bahwa tata kelola penanggulangan pandemi COVID-19 selaras dengan agenda TPB dan HAM. 6

Выберите целевой абзац3