POLICY BRIEF
pemerintah.8 Kebocoran data merupakan pelanggaran hak atas privasi yang sulit untuk
dipulihkan dan berdampak pada pengurangan hak asasi lainnya. Penggunaan teknologi
dalam contact tracing kasus COVID-19 Indonesia belum maksimal mengingat kondisi contact
tracing masih di bawah standar karena keterbatasan data. Tidak maksimalnya pemanfaatan
teknologi juga berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak informasi masyarakat.
Tujuan 16 TPB berfokus pada nilai-nilai demokrasi. Situasi darurat seperti pandemi
COVID-19 memberikan dampak yang besar bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Pemberlakuan status kedaruratan kesehatan melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang
tidak menyertakan durasi/waktu, tidak sesuai dengan Prinsip Siracusa. Terkait dengan
target 16. 6 dan 16.7 yang berfokus pada pembangunan institusi yang akuntabel dan proses
pengambilan keputusan yang partisipatif, fenomena perbedaan data antara daerah dan
pusat dan kasus underreporting data kematian, tidak memenuhi hak untuk mencari dan
menerima atau membagi informasi dan ide mengenai masalah kesehatan.9
KESIMPULAN
Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang serius pada pencapaian TPB dan pemenuhan
HAM. Tujuh tujuan yang sudah dibahas menjadi cerminan betapa pencapaian TPB dalam
berbagai sektor mengalami rintangan dan tantangan yang serius. Pada aspek hak atas
kesehatan, jumlah tenaga medis dan kesehatan yang terbatas serta tidak tersebar merata di
seluruh wilayah, menjadikan layanan kesehatan yang berfokus pada penanganan COVID-19
sangat berpotensi mengganggu layanan kesehatan lainnya. Beberapa isu lain juga layak
diberikan perhatian lebih lanjut seperti hak atas informasi, perlindungan terhadap kelompok
rentan dan perempuan, serta kebijakan perlindungan sosial khususnya bantuan sosial.
Penanggulangan pandemi COVID-19 yang berimplikasi pada pelanggaran HAM
menunjukkan bahwa nilai, norma, dan prinsip HAM tidak diadopsi dengan memadai oleh
negara. Komnas HAM harus menjalankan fungsinya dalam memastikan negara mengadopsi
nilai dan prinsip HAM dalam upaya menjaga keselamatan seluruh warganya. Penting agar
TPB menjadi kerangka Komnas HAM dalam merumuskan dan mengevaluasi program kerja.
Kebutuhan akan pentingnya peran Komnas HAM dalam TPB juga perlu dibarengi kerja sama
pemerintah serta masyarakat sipil.
8
Lihat: “230 Ribu Data Pasien Covid-19 di Indonesia Bocor dan Dijual”, Cnnindonesia.com, dipublikasi
tanggal 20 Juni 2020, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200620083944-192-515418/230ribu-data-pasien-covid-19-di-indonesia-bocor-dan-dijual.
9
“United Nations Committee on Economic, Social and Cutural Rights, General Comment No. 14: The
Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12)”, Office of the High Commissioner for
Human Rights, dipublikasi tanggal 11 Agustus 2020, https://www.refworld.org/docid/4538838d0.html.
5