POLICY BRIEF
TEMUAN
Pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial adalah salah satu hal yang disorot Komnas HAM.
Hal ini sangat terkait dengan Target 1.3 dan 1.5 TPB. Pemerintah telah menelurkan beberapa
kebijakan untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga akibat pandemi.1
Namun Komnas HAM menilai beberapa program tersebut tidak tepat sasaran dan lamban
dieksekusi akibat kurangnya data dan lambannya penetapan status kedaruratan kesehatan.
Kelompok disabilitas, perempuan, dan anak2 menjadi kelompok masyarakat yang paling
terdampak karena bantuan yang tidak tepat sasaran. Kondisi ini menyebabkan aksesibilitas
dan kecukupan pangan warga terganggu. Perhatian pada isu-isu tersebut tentu penting
agar Target 2.1 TPB terkawal upaya pencapaiannya.
Terkait dengan Tujuan 3 TPB, Komnas HAM menyoroti ketimpangan distribusi tenaga medis
di Indonesia sebagai salah satu tantangan yang dihadapi utamanya di masa pandemi.
Banyak fasilitas kesehatan primer yang belum memiliki dokter.3 Tidak meratanya sarana
dan prasarana kesehatan di Indonesia telah menghalangi pemenuhan hak warga untuk
mengakses fasilitas kesehatan. Hak atas kesehatan bagi kelompok disabilitas yang tidak
dipenuhi dengan baik juga menjadi sorotan Komnas HAM, seperti pendataan yang buruk
terhadap jumlah penyandang disabilitas dan penolakan perawatan bagi penyandang
disabilitas dikarenakan tidak adanya tenaga medis yang mampu menangani.4
1
Pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp230,21 triliun sedangkan tahun
2021 sebesar Rp408,8 triliun untuk program perlindungan sosial, lihat: “Sri Mulyani Sebut Realisasi
Anggaran PEN 2020 83,4 Persen, Ini Perinciannya”, Bisnis.com, dipublikasi tanggal 4 Januari 2021,
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210104/9/1338615/sri-mulyani-sebut-realisasi-anggaran-pen-2020834-persen-ini-perinciannya.
2
Gambaran tentang anak di Indonesia lihat: “COVID-19 dan Anak-Anak di Indonesia: Agenda Tindakan
untuk Mengatasi Tantangan Sosial Ekonomi”, dipublikasi tanggal 11 Mei 2020, https://www.unicef.org/
indonesia/sites/unicef.org.indonesia/files/2020-05/COVID-19-dan-Anak-anak-di-Indonesia-2020_1.
pdf.
3
Lihat: “Pemenuhan SDM Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil, perbatasan dan
Kepulauan dan daerah Kurang Diminati”, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian
Dalam Negeri, diakses tanggal 14 Februari 2021, http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/
uploads/2019/11/PAPARAN-DIR-SDMK.pdf.
4
“Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 dalam Perspektif HAM”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal
12 Oktober 2020, https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2020/10/12/109/tata-kelolapenanggulangan-covid-19-dalam-perspektif-ham.html.
3