Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Pelaku usaha perlu melakukan uji tuntas yang berperspektif gender
untuk
mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM oleh pelaku usaha berdasarkan gender,
identitas, dan orientasi seksual, dengan penekanan khusus pada pengalaman
perempuan dan anak perempuan, dan berbagai pengalaman perempuan dan anak
perempuan. Uji tuntas responsif gender memastikan bahwa perspektif gender
diterapkan pada setiap langkah proses uji tuntas dan mendorong perusahaan untuk
secara aktif mendukung kesetaraan gender.
c.
Komite Gender
Membentuk komite gender yang terdiri atas perwakilan pelaku usaha, pekerja dan
pekerja perempuan, serikat pekerja, dan masyarakat. Komite tersebut dapat mengawasi
kerja uji tuntas, memonitor rencana hasil tindak lanjut, serta menindaklanjuti berbagai
kasus-kasus kekerasan berbasis gender.
d. Partisipasi yang bermakna – inisiatif multipihak
Untuk mendukung pengarusutamaan gender dalam seluruh bidang usaha, suara
perempuan perlu didengar dan dikonsultasikan sebagai bagian dari partisipasi publik
yang bermakna di dalam setiap tahap usaha. Selain itu, pelaku usaha juga dapat
berkonsultasi dengan para ahli atau pakar gender dan lembaga swadaya masyarakat
untuk memahami persoalan yang ada dan mencari jalan keluar demi peningkatan
penghormatan terhadap hak-hak perempuan.
e. Komunikasi
Secara terbuka pelaku usaha dapat menjelaskan dampak operasional yang mungkin
terjadi dan berakibat pada kelompok terdampak termasuk kelompok perempuan, serta
langkah mitigasi yang ditetapkan pelaku usaha untuk mencegah risiko pelanggaran HAM
yang mungkin terjadi.
8.2. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kelompok Disabilitas
100. Disabilitas adalah sebuah konfrontasi antara kemampuan seseorang dan situasi yang dihadapi
dalam hidupnya baik pada tataran makro, seperti bersekolah, bekerja, berolah raga, maupun
mikro, seperti memotong daging, mengetik dengan komputer braille, ataupun kegiatan atau
aktivitas lainnya. Situasi ketidakmampuan ini tidak hanya berlangsung secara struktural, namun
juga berbasis budaya. Definisi Disabilitas tersebut bersesuaian dengan ketentuan di dalam
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa disabilitas merupakan suatu
konsep yang berkembang dari hasil interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan
kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka
di dalam masyarakat (CRPD);
101. Kelompok disabilitas merupakan kelompok yang unik yang memberikan peluang bagi dunia
usaha dan industri yang memperkaya keberagaman angkatan kerja dan budaya usaha.
Kelompok disabilitas merupakan pasar dan konsumen yang besar yang seharusnya memiliki
kesempatan untuk berperan serta dalam aktivitas bisnis;
102. Dalam konteks ini, pelaku usaha harus memberikan perhatian khusus terhadap setiap dampak
hak asasi manusia pada individu-individu dari kelompok atau populasi yang mungkin berada
30