Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia hukum formal. Keduanya bekerja secara paralel, menciptakan pluralisme hukum, yang masingmasing berfungsi secara berbeda sesuai dengan sifat dan tingkat legitimasinya. 8. Keberadaan Prinsip-prinsip Panduan PBB membuka paradigma baru mengenai konsep bisnis dan HAM. Instrumen ini menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM, pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan hak dari korban untuk mendapatkan pemulihan. Lebih lanjut, Prinsip-prinsip Panduan PBB memberikan rekomendasi praktis berupa uji tuntas sebagai upaya untuk mencegah, memitigasi, serta mengatasi terjadinya pelanggaran HAM oleh pelaku usaha; 9. Keberadaan Prinsip-prinsip Panduan PBB menyisakan pekerjaan rumah bagi setiap negara untuk mengimplementasikannya melalui pengembangan Rencana Aksi Nasional. Indonesia juga berproses untuk merumuskan Rencana Aksi Nasional sejak tahun 2017. Sebagai pionir untuk merumuskan rencana aksi tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan Peraturan No. 1 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya dijadikan sebagai landasan bagi pembentukan Peraturan Presiden No. 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dalam kerangka ini, Komnas HAM RI berpartisipasi untuk mengimplementasikan Prinsipprinsip Panduan PBB dengan mengembangkan standar pengarusutamaan HAM dalam bisnis melalui pembuatan Standar Norma dan Pengaturan (SNP). Dengan SNP ini, diharapkan dapat memberikan interpretasi terhadap norma global dan mengisi kekosongan atas kurangnya instrumen dan standar norma Bisnis dan HAM di tingkat nasional yang dapat dirujuk oleh beragam pemangku kepentingan. 1.2. Maksud dan Tujuan 10. SNP tentang Bisnis dan HAM mengatur tentang tanggung jawab pemangku kepentingan, dalam hal ini pelaku usaha dan negara dalam menghormati dan melindungi HAM dari dampak-dampak negatif kegiatan bisnis pelaku usaha. 11. SNP tentang Bisnis dan HAM merupakan penjelasan otoritatif Komnas HAM RI mengenai isu tersebut sehingga dapat menjadi pedoman dan rujukan bagi semua pihak dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat berkaitan dampak-dampak negatif yang terjadi akibat produk, layanan, dan operasional bisnis. 12. Secara khusus SNP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk: a. Memberikan panduan dan penjelasan bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah serta kementerian dan/atau lembaga negara dalam pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM, khususnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan operasional pelaku usaha di Indonesia. Dengan demikian, pemerintahan pusat dan daerah serta lembaga negara lainnya dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah atau memitigasi terjadinya pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis pelaku usaha. Upaya tersebut termasuk pembentukan legislatif, pembentukan mekanisme pemulihan yang efektif bagi 3

Выберите целевой абзац3