Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
hukum formal. Keduanya bekerja secara paralel, menciptakan pluralisme hukum, yang masingmasing berfungsi secara berbeda sesuai dengan sifat dan tingkat legitimasinya.
8. Keberadaan Prinsip-prinsip Panduan PBB membuka paradigma baru mengenai konsep bisnis
dan HAM. Instrumen ini menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM,
pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan hak dari korban untuk
mendapatkan pemulihan. Lebih lanjut, Prinsip-prinsip Panduan PBB memberikan rekomendasi
praktis berupa uji tuntas sebagai upaya untuk mencegah, memitigasi, serta mengatasi terjadinya
pelanggaran HAM oleh pelaku usaha;
9. Keberadaan Prinsip-prinsip Panduan PBB menyisakan pekerjaan rumah bagi setiap negara
untuk mengimplementasikannya melalui pengembangan Rencana Aksi Nasional. Indonesia juga
berproses untuk merumuskan Rencana Aksi Nasional sejak tahun 2017. Sebagai pionir untuk
merumuskan rencana aksi tersebut, Komnas HAM RI mengeluarkan Peraturan No. 1 tahun 2017
tentang Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya dijadikan sebagai landasan
bagi pembentukan Peraturan Presiden No. 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan
HAM. Dalam kerangka ini, Komnas HAM RI berpartisipasi untuk mengimplementasikan Prinsipprinsip Panduan PBB dengan mengembangkan standar pengarusutamaan HAM dalam bisnis
melalui pembuatan Standar Norma dan Pengaturan (SNP). Dengan SNP ini, diharapkan dapat
memberikan interpretasi terhadap norma global dan mengisi kekosongan atas kurangnya
instrumen dan standar norma Bisnis dan HAM di tingkat nasional yang dapat dirujuk oleh
beragam pemangku kepentingan.
1.2. Maksud dan Tujuan
10. SNP tentang Bisnis dan HAM mengatur tentang tanggung jawab pemangku kepentingan, dalam
hal ini pelaku usaha dan negara dalam menghormati dan melindungi HAM dari dampak-dampak
negatif kegiatan bisnis pelaku usaha.
11. SNP tentang Bisnis dan HAM merupakan penjelasan otoritatif Komnas HAM RI mengenai isu
tersebut sehingga dapat menjadi pedoman dan rujukan bagi semua pihak dalam menjawab
persoalan yang dihadapi masyarakat berkaitan dampak-dampak negatif yang terjadi akibat
produk, layanan, dan operasional bisnis.
12. Secara khusus SNP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk:
a.
Memberikan panduan dan penjelasan bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara
pemerintahan pusat dan pemerintah daerah serta kementerian dan/atau lembaga
negara dalam pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM, khususnya berkaitan
dengan keberadaan dan kegiatan operasional pelaku usaha di Indonesia. Dengan
demikian, pemerintahan pusat dan daerah serta lembaga negara lainnya dapat
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah atau memitigasi terjadinya
pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis pelaku usaha. Upaya tersebut
termasuk pembentukan legislatif, pembentukan mekanisme pemulihan yang efektif bagi
3