Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga dianggap akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga karena adanya legalitas atau kewenangan dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia yang memadai, serta adanya mitra dan kantor perwakilan di daerah. Tempat-tempat penahanan yang akan dilakukan pemantauan oleh lima Lembaga antara lain: Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal. 1.4 Panduan Pemantauan Dalam upaya mengefektifkan kerja-kerja lima Lembaga untuk melakukan pemantauan ke tempat-tempat penahanan, maka diperlukan sebuah Panduan (Guideline) Pemantauan yang memuat mengenai petunjuk praktis tentang bagaimana melakukan kegiatan pemantauan ke tempat-tempat penahanan sesuai dengan standar nasional dan internasional.12 Selain itu, panduan praktis pemantauan ini bertujuan untuk memberikan suatu perangkat yang berguna guna mempromosikan kunjungankunjungan pencegahan yang efektif oleh lembaga atau badan-badan pemantauan ditingkat nasional. 1.5 Mandat Lembaga Setiap negara mempunyai kewajiban untuk melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, termasuk kewajiban melakukan pencegahan dan penghukuman terhadap pelaku penyiksaan. Negara dipersyaratkan melakukan langkah-langkah yang positif (positive measures) untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, sebagai bagian penting dari kewajiban internasional untuk melarang praktik penyiksaan. Bahwa pengembangan strategi untuk pencegahan penyiksaan mensyaratkan adanya pendekatan yang terintegrasi, yang terdiri dari tiga elemen: (i) adanya kerangka hukum yang melarang penyiksaan; (ii) pelaksanaan yang efektif atas kerangka hukum tersebut; dan (iii) mekanisme untuk memantau kerangka hukum dan pelaksanaannya. Strategi ketiga pencegahan penyiksaan memfokuskan pada pencegahan langsung dan melaksanakan mekanisme kontrol yang tidak konfrontatif dan bersifat non yudisial 12. Standar internasional dalam hal ini adalah standar-standar pemantauan tempat penahanan dengan indikator yang dirumuskan berdasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang terkait dan instrumen HAM internasional, diantaranya merujuk pada UNCAT, OPCAT, SMRs, Bangkok Rules, Havana Rules dan sebagainya 17

Выберите целевой абзац3