Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga dianggap
akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga
independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga karena
adanya legalitas atau kewenangan dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber
daya manusia yang memadai, serta adanya mitra dan kantor perwakilan di daerah.
Tempat-tempat penahanan yang akan dilakukan pemantauan oleh lima Lembaga
antara lain: Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi
Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi,
rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil
tahanan dan kapal.
1.4 Panduan Pemantauan
Dalam upaya mengefektifkan kerja-kerja lima Lembaga untuk melakukan pemantauan
ke tempat-tempat penahanan, maka diperlukan sebuah Panduan (Guideline)
Pemantauan yang memuat mengenai petunjuk praktis tentang bagaimana melakukan
kegiatan pemantauan ke tempat-tempat penahanan sesuai dengan standar nasional
dan internasional.12 Selain itu, panduan praktis pemantauan ini bertujuan untuk
memberikan suatu perangkat yang berguna guna mempromosikan kunjungankunjungan pencegahan yang efektif oleh lembaga atau badan-badan pemantauan
ditingkat nasional.
1.5 Mandat Lembaga
Setiap negara mempunyai kewajiban untuk melakukan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan HAM, termasuk kewajiban melakukan pencegahan dan penghukuman
terhadap pelaku penyiksaan. Negara dipersyaratkan melakukan langkah-langkah
yang positif (positive measures) untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,
sebagai bagian penting dari kewajiban internasional untuk melarang praktik penyiksaan.
Bahwa pengembangan strategi untuk pencegahan penyiksaan mensyaratkan adanya
pendekatan yang terintegrasi, yang terdiri dari tiga elemen: (i) adanya kerangka
hukum yang melarang penyiksaan; (ii) pelaksanaan yang efektif atas kerangka hukum
tersebut; dan (iii) mekanisme untuk memantau kerangka hukum dan pelaksanaannya.
Strategi ketiga pencegahan penyiksaan memfokuskan pada pencegahan langsung dan
melaksanakan mekanisme kontrol yang tidak konfrontatif dan bersifat non yudisial
12. Standar internasional dalam hal ini adalah standar-standar pemantauan tempat penahanan dengan indikator yang dirumuskan berdasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia yang terkait dan instrumen HAM internasional,
diantaranya merujuk pada UNCAT, OPCAT, SMRs, Bangkok Rules, Havana Rules dan sebagainya
17