Pengadilan Internasional juga telah mengadopsi batasan-batasan tentang Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam tempat-tempat penahanan. Sejumlah contoh yang termasuk dalam “Perlakuan yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia” adalah kondisi tempat-tempat penahanan atau tempat pencabutan kebebasan yang tidak manusiawi, misalnya penahanan tak terbatas yang menyebabkan sakit mental. Terkait dengan hal ini, difinisi lainnya adalah mengenai hukuman yang tidak sah (lawful sanction). Definisi penyiksaan mengecualikan “rasa sakit atau penderitaan disebabkan oleh, secara langsung atau insindental atas hukuman-hukuman yang sah”. Oleh karenanya, keabsahan hukuman haruslah ditentukan berdasarkan pada standar nasional dan internasional. Pengertian ini merupkan sifat absolut dari pelarangan penyiksaan dan kebutuhan untuk secara konsisten menerapkannya. 1.9.3 Tempat-tempat penahanan Definisi “tempat-tempat penahanan” dalam Panduan ini digunakan dalam pengertian yang luas, yakni mencakup setiap tempat dimana orang-orang tercabut atau mungkin tercabut kebebasannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 (1) OPCAT, yang menyatakan, “… any place … where persons are or may be deprived of their liberty… (hereinafter referred to as places of detention)”. Definisi “tempat-tempat penahanan” yang luas ini juga sesuai dengan Pasal 4 (2) OPCAT, yang menyatakan: “Deprivation of liberty means any form of detention or imprisonment or the placement of a person in a public or private custodial setting which that person is not permitted to leave at will by order of any judicial, administrative or other authority” (Pencabutan kebebasan berarti setiap bentuk penahanan atau pemenjaraan atau penempatan seseorang di dalam penjagaan publik atau privat di mana orang itu tidak diperbolehkan untuk pergi atas perintah pejabat judisial, administratif atau pejabat lainnya.) Perumus OPCAT mempertimbangkan bahwa menentukan sebuah daftar tempattempat penahanan adalah hal yang tidak tepat, karena akan dapat menghindari pengklasifikasian yang terlalu sempit dan terbatas atas tempat-tempat penahanan yang akan memberikan batasan-batasan pada orang-orang yang sebenarnya dapat mengambil manfaat dari perlindungan. Definisi luas yang diadopsi lebih memiliki kelebihan dengan menyentuh konteks nasional dari pencabutan kebebasan di berbagai Negara-negara Pihak mengingat bentuk dan sifat dari tempat-tempat penahanan dapat berbeda-beda dari satu negara dan negara atau lainnya. Namun 31

Выберите целевой абзац3