Pengadilan Internasional juga telah mengadopsi batasan-batasan tentang
Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia dalam tempat-tempat penahanan. Sejumlah contoh yang
termasuk dalam “Perlakuan yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia” adalah kondisi tempat-tempat penahanan atau tempat
pencabutan kebebasan yang tidak manusiawi, misalnya penahanan tak terbatas
yang menyebabkan sakit mental.
Terkait dengan hal ini, difinisi lainnya adalah mengenai hukuman yang tidak sah
(lawful sanction). Definisi penyiksaan mengecualikan “rasa sakit atau penderitaan
disebabkan oleh, secara langsung atau insindental atas hukuman-hukuman yang
sah”. Oleh karenanya, keabsahan hukuman haruslah ditentukan berdasarkan pada
standar nasional dan internasional. Pengertian ini merupkan sifat absolut dari
pelarangan penyiksaan dan kebutuhan untuk secara konsisten menerapkannya.
1.9.3
Tempat-tempat penahanan
Definisi “tempat-tempat penahanan” dalam Panduan ini digunakan dalam
pengertian yang luas, yakni mencakup setiap tempat dimana orang-orang tercabut
atau mungkin tercabut kebebasannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 (1) OPCAT,
yang menyatakan, “… any place … where persons are or may be deprived of their
liberty… (hereinafter referred to as places of detention)”.
Definisi “tempat-tempat penahanan” yang luas ini juga sesuai dengan Pasal 4 (2)
OPCAT, yang menyatakan:
“Deprivation of liberty means any form of detention or imprisonment or the
placement of a person in a public or private custodial setting which that person
is not permitted to leave at will by order of any judicial, administrative or other
authority”
(Pencabutan kebebasan berarti setiap bentuk penahanan atau pemenjaraan atau
penempatan seseorang di dalam penjagaan publik atau privat di mana orang itu
tidak diperbolehkan untuk pergi atas perintah pejabat judisial, administratif atau
pejabat lainnya.)
Perumus OPCAT mempertimbangkan bahwa menentukan sebuah daftar tempattempat penahanan adalah hal yang tidak tepat, karena akan dapat menghindari
pengklasifikasian yang terlalu sempit dan terbatas atas tempat-tempat penahanan
yang akan memberikan batasan-batasan pada orang-orang yang sebenarnya dapat
mengambil manfaat dari perlindungan. Definisi luas yang diadopsi lebih memiliki
kelebihan dengan menyentuh konteks nasional dari pencabutan kebebasan di
berbagai Negara-negara Pihak mengingat bentuk dan sifat dari tempat-tempat
penahanan dapat berbeda-beda dari satu negara dan negara atau lainnya. Namun
31