1.9
Definisi Istilah
1.9.1
Penyiksaan
Pengertian “penyiksaan” merujuk ketentuan Pasal 1 UNCAT yakni: “Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga,
dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga
telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa
orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap
bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.
Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari,
melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.
1.9.2
Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia (cruel, inhuman or degrading treatment or punishment) merujuk
pada Pasal 16 (1) UNCAT, yang menyatakan bahwa Setiap Negara Pihak harus
mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya, perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak
termasuk tindak penyiksaan, apa bila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh
atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat
publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
Berdasarkan pada yurisprudensi internasional, pengertian “perlakuan atau
penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat
manusia” dirumuskan dengan sejumlah kondisi: (i) tindakan yang dilakukan
lebih rendah tingkat keparahannya dari tindakan penyiksaan; (ii) perlakuan yang
merendahkan martabat adalah perlakuan yang mempermalukan (humiliate) atau
merendahkan (debase) seseorang, atau perlakuan yang menujukkan kurangnya
penghormatan pada seseorang, atau mengurangi (diminish) martabat seseorang
dan menyebabkan perasaan ketakutan, penderitaan (anguish) atau sikap inferior
yang menjadikan ketahanan moral dan fisik mereka runtuh (breaking a person’s
moral and physical resistance); (iii) perlakuan buruk dapat mencakup kesakitan
atau penderitaan mental dan fisik, namun tidak ada persyatan khusus bahwa
kesakitan yang parah terjadi; (iv) tidak ada perlu bahwa situasi yang merugikan
atau membahayakan dilakukan dengan sengaja; (v) tindakan yang merugikan
atau membahayakan tersebut dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang
bentindak dalam kapasitas resmi.
30