1.9 Definisi Istilah 1.9.1 Penyiksaan Pengertian “penyiksaan” merujuk ketentuan Pasal 1 UNCAT yakni: “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku. 1.9.2 Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (cruel, inhuman or degrading treatment or punishment) merujuk pada Pasal 16 (1) UNCAT, yang menyatakan bahwa Setiap Negara Pihak harus mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak termasuk tindak penyiksaan, apa bila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Berdasarkan pada yurisprudensi internasional, pengertian “perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia” dirumuskan dengan sejumlah kondisi: (i) tindakan yang dilakukan lebih rendah tingkat keparahannya dari tindakan penyiksaan; (ii) perlakuan yang merendahkan martabat adalah perlakuan yang mempermalukan (humiliate) atau merendahkan (debase) seseorang, atau perlakuan yang menujukkan kurangnya penghormatan pada seseorang, atau mengurangi (diminish) martabat seseorang dan menyebabkan perasaan ketakutan, penderitaan (anguish) atau sikap inferior yang menjadikan ketahanan moral dan fisik mereka runtuh (breaking a person’s moral and physical resistance); (iii) perlakuan buruk dapat mencakup kesakitan atau penderitaan mental dan fisik, namun tidak ada persyatan khusus bahwa kesakitan yang parah terjadi; (iv) tidak ada perlu bahwa situasi yang merugikan atau membahayakan dilakukan dengan sengaja; (v) tindakan yang merugikan atau membahayakan tersebut dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang bentindak dalam kapasitas resmi. 30

Выберите целевой абзац3