6) Inspeksi Mendadak (Sidak)
Inspeksi Mendadak merupakan metode pemantauan yang dilakukan
dengan tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (unannounced)
kedatangan Tim Pemantauan di tempat-tempat penahanan atau tempat
terjadinya pencabutan kebebebasan. Inspeksi mendadak ini dapat
dilakukan pada malam hari.
7)
Konfirmasi dan Klarifikasi
Konfirmasi dan klarifikasi merupakan metode untuk melakukan
pengecekan fakta dan informasi tertentu yang bertujuan untuk
memperoleh kejelasan fakta atau informasi kepada instansi terkait.
8) Penulisan laporan dan Rekomendasi
Penulisan laporan merupakan proses penyusunan laporan atas data
dan informasi yang dihasilkan dari proses pemantauan. Laporan akan
disusun dalam bentuk: (i) Laporan Hasil Kunjungan ke tempat-tempat
penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan; (ii) Laporan
Tahunan, yang merupakan laporan akhir atas kondisi tempat-tempat
penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan; dan (iii)
laporan tematik atau bentuk lainnya yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan mandat Pemantauan.
9) Tindak Lanjut dan Dialog Konstruktif
Tindak lanjut dan dialog konstruktif adalah kelanjutan atau pelaksanaan
rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan atau laporan pemantauan.
Dialog konstruktif merupakan proses untuk menyampaikan dan
mendiskusikan hasil pemantauan kepada instansi terkait, dengan tujuan
untuk mengembangkan dan meningkatkan perlindungan bagi orangorang yang berada di tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya
pencabutan kebebasan.
1.8 Prinsip-Prinsip Pemantauan
1. Terbuka, transparan dan inklusif, yang melibatkan para pihak
pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait.
2. Independen dan obyektif, yakni proses pemantauan merupakan
proses yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bersifat
independen dan bebas. Pencatatan hasil-hasil kunjungan dan
penyusunan Laporan Pemantauan dilakukan dengan obyektif.
28