e. f. Membuat laporan dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait dalam upaya perbaikan tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan berdasarkan fakta-fakta dan analisis hasil pemantauan. Melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, memperbaiki kondisi tempattempat penahanan dan tempat terjadinya pencabutan kebebasan lainnya, serta mencegah terjadinya keberulangan tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 1.7 Mekanisme Kerja dan Metodologi Pemantauan Pelaksanaan Pemantauan dilakukan dengan mekanisme kerja dan metode yang terdiri dari persiapan, pelaksanaan pemantauan dan pelaporan. Mekanisme Kerja dan Metodologi Pemantauan adalah sebagai berikut: 1) Rapat Koordinasi Rapat kordinasi merupakan pertemuan reguleratau khususyang dilakukan oleh 5 (lima) Lembaga, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan dan ORI sebagai forum untuk membahas halhal yang terkait dengan pemantauan, mulai dari perencanaan programprogram pemantauan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaksanaan pemantauan, pembuatan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan. Rapat Koordinasi ini juga dilakukan untuk menyamakan persepsi antar lembaga dan terukurnya kegiatan-kegiatan pemantauan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan. Rapat Koordinasi ini juga berfungsi untuk mengembangkan strategi pemantauan yang efektif dan efisien. Hal ini karena pemantauan merupakan proses yang berkesinambungan yang membutuhkan strategi kerja untuk mencapai hasil yang diharapkan, dengan cara mengatasi hambatan yang muncul, melakukan analisa dan mengembangkan metode yang lebih baik dan diperlukan dari pengalaman-pengalaman pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya. 2) Kunjungan ke tempat-tempat penahanan Kunjungan ke tempat-tempat penahanan merupakan aktivitas utama dari Pemantauan. Pengertian Kunjungan harus dipahami dalam arti yang luas untuk mencakup tak hanya kunjungan aktual ke tempat penahanan, tetapi juga persiapan-persiapannya, dan tindak lanjutnya. 26

Выберите целевой абзац3