n.
o.
p.
Mendapat nasihat hukum;
Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampe batas waktu
perlindungan berakhir; dan/atau;
Mendapat pendampingan
Berdasarkan Pasal 12A Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014, dalam menjalankan tugas
perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan
pihak lain yang terkait dengan permohonan;
b. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk
mendapatkan kebenaran atas permohonan;
c. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang
diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon
sesuai ketentuan perundang-undangan;
d. Meminta informasi perkembangan kasus dari aparat penegak hukum;
e. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Mengelola rumah aman;
g. Memindahan atau merelokasi terlindung ketempat yang lebih aman;
h. Melakukan pengamanan dan pengawalan;
i. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
dan
j. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Dengan kewenangan yang yang dimiliki, LPSK memiliki peran dalam mekanisme
pencegahan penyiksaan. Setiap orang yang menjadi korban penyiksaan dapat
dikordinasikan melalui LPSK guna mendapatkan perlindungan, bantuan medis,
rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi atau kompensasi.
1.5.5 Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk
berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. ORI
tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan
lainnya, serta bebas dari campur tangan kekuasaan lain dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya.
ORI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah,
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Hukum Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan layanan publik tertentu.
24