n. o. p. Mendapat nasihat hukum; Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampe batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau; Mendapat pendampingan Berdasarkan Pasal 12A Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014, dalam menjalankan tugas perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan: a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; b. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; c. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan; d. Meminta informasi perkembangan kasus dari aparat penegak hukum; e. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Mengelola rumah aman; g. Memindahan atau merelokasi terlindung ketempat yang lebih aman; h. Melakukan pengamanan dan pengawalan; i. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan; dan j. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi. Dengan kewenangan yang yang dimiliki, LPSK memiliki peran dalam mekanisme pencegahan penyiksaan. Setiap orang yang menjadi korban penyiksaan dapat dikordinasikan melalui LPSK guna mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi atau kompensasi. 1.5.5 Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. ORI tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta bebas dari campur tangan kekuasaan lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. ORI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan layanan publik tertentu. 24

Выберите целевой абзац3