Keluarga, dan Orangtua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaran Perlindungan Anak” di semua strata, baik pusat maupun daerah,
dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan
perlindungan khusus. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dijamin hak-hak
mereka dengan memberikan perlindungan secara manusiawi, pemisahan dengan orang
dewasa, mendapatkan bantuan hukum, bebas dari penyiksaan dan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
1.5.4 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara
independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban yang diperbaharui dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dan/atau korban tindak pidana
dalam bentuk:
a.
b.
c.
Memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban di
tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan;
Memberikan bantuan medis, psikologis dan psikososial dan fasilitasi
restitusi atau kompensasi terhadap korban penyiksaan dan perlakuan
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat yang berada di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan
berdasarkan keputusan LPSK;
Memberikan perlindungan pada saksi dan/atau korban dalam semua tahap
proses peradilan pidana.
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2014, Saksi dan Korban berhak:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta
bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan
dan dukungan keamanan;
Memberikan keterangan tanpa tekanan;
Mendapatkan penerjemah;
Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
Dirahasiakan identitasnya;
Mendapat identitas baru;
Mendapat tempat kediaman sementara;
Mendapat tempat kediaman baru;
Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan;
23