b. c. d. e. Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan HAM perempuan; Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan; Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM perempuan; dan Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM perempuan. 1.5.3 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dibentuknya KPAI adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak-hak Anak. Berdasarkan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014, tugas KPAI adalah: a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Anak; b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan Anak; c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan Anak; d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak Anak; e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak Anak; f. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang perlindungan Anak; g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPAI melakukan pengawasan terhadap upaya konkrit yang dilakukan para pemangku kebijakan dalam rangka membuat kebijakan dan program demi terselenggaranya perlindungan bagi seluruh anak Indonesia. Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan, “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, 22

Выберите целевой абзац3