Dalam konteks pencegahan penyiksaan, maka arti pelaksanaan kewenangan Komnas
HAM harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila. Seluruh Sila dalam Pancasila memiliki
nilai HAM, tetapi khusus jaminan seseorang bebas dari tindakan penyiksaan tercermin
dalam Sila Kedua yang menggambarkan hak atas keadilan dan hukum, persamaan, dan
penghormatan kepada kemanusiaan. Sedangkan dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa hak
untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh siapapun.
Dengan adanya jaminan dari UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,
maka peran Komnas HAM termasuk dan tidak terbatas pada kewenangan untuk
mengawasi tempat-tempat penahanan. Komnas HAM tidak memiliki batas dan
wilayah, sehingga selama ada potensi pelanggaran HAM maka seluruh tempat dapat
dikunjungi dan diperiksa. Komnas HAM dapat mengunjungi tempat-tempat penahanan
di kepolisian, militer, imigrasi, Lapas, dan tempat-tempat rehabilitasi dan pendidikan
untuk mencegah terjadinya praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Dalam pencegahan penyiksaan, Komnas HAM memiliki peran:
a.
b.
c.
Melakukan pengkajian dan penelitian serta memberikan rekomendasi
pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan tempat-tempat penahanan atau
tempat terjadinya pencabutan kebebasan;
Melakukan pengamatan dan penyusunan laporan pelaksanaan HAM di
tempat-tempat penahanan atau terjadinya pencabutan kebebasan; dan
Melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat-tempat penahanan
atau terjadinya pencabutan kebebasan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran HAM.
1.5.2 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan merupakan lembaga negara independen yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang
diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan mendapatkan kewenangan untuk
menghapus segala bentuk kekerasan, pencegahan dan penanggulangan terhadap
perempuan dan penegakan HAM perempuan.
Tugas-tugas yang dimandatkan kepada Komnas Perempuan untuk mewujudkan
perlindungan perempuan, antara lain:
a.
Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan;
21