Dalam konteks pencegahan penyiksaan, maka arti pelaksanaan kewenangan Komnas HAM harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila. Seluruh Sila dalam Pancasila memiliki nilai HAM, tetapi khusus jaminan seseorang bebas dari tindakan penyiksaan tercermin dalam Sila Kedua yang menggambarkan hak atas keadilan dan hukum, persamaan, dan penghormatan kepada kemanusiaan. Sedangkan dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dengan adanya jaminan dari UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka peran Komnas HAM termasuk dan tidak terbatas pada kewenangan untuk mengawasi tempat-tempat penahanan. Komnas HAM tidak memiliki batas dan wilayah, sehingga selama ada potensi pelanggaran HAM maka seluruh tempat dapat dikunjungi dan diperiksa. Komnas HAM dapat mengunjungi tempat-tempat penahanan di kepolisian, militer, imigrasi, Lapas, dan tempat-tempat rehabilitasi dan pendidikan untuk mencegah terjadinya praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Dalam pencegahan penyiksaan, Komnas HAM memiliki peran: a. b. c. Melakukan pengkajian dan penelitian serta memberikan rekomendasi pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan; Melakukan pengamatan dan penyusunan laporan pelaksanaan HAM di tempat-tempat penahanan atau terjadinya pencabutan kebebasan; dan Melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat-tempat penahanan atau terjadinya pencabutan kebebasan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM. 1.5.2 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan mendapatkan kewenangan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, pencegahan dan penanggulangan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan. Tugas-tugas yang dimandatkan kepada Komnas Perempuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan, antara lain: a. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; 21

Выберите целевой абзац3