Dalam melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
a.
b.
c.
Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia;
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga
pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, dan
Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat
nasional, maupun internasional dalam bidang HAM.
Dalam hal melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut;
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran HAM;
Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan
kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
Pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan,
bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian
pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada
para pihak.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.
b.
c.
d.
e.
Perdamaian kedua belah pihak;
Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli;
Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan;
Penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
20