NPM dimandatkan untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penahanan, serta
mengajukan dan membuat observasi mengenai rancangan atau peraturan perundangundangan yang ada.11 Dengan menciptakan mekanisme untuk memantau tempattempat penahanan, tindak penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang
seringkali terjadi, dapat dicegah. OPCAT menyediakan suatu pendekatan praktis bagi
penghapusan penyiksaan, yang melengkapi prosedur pelaporan, penyelidikan (inquiry)
dan petisi yang telah ada. Fokus terhadap upaya pencegahan mencerminkan suatu
perkembangan inovatif dalam sistem HAM PBB, di mana untuk pertama kalinya, suatu
instrumen internasional secara eksplisit membuat kriteria dan jaminan bagi kunjungan
pencegahan yang efektif dan proaktif oleh badan-badan internasional dan nasional.
1.3 Tim Kerja Sama Pemantauan Nasional
Pencegahan Penyiksaan Indonesia
Pembentukan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan Tim Kerja Sama, menggunakan model multi lembaga
(multiple body). Artinya, pembentukan Tim Kerja Sama ini terdiri dari berbagai
lembaga independen yang memiliki mandat yang sama menerima pengaduan dari
masyarakat, melakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan
rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.
Melalui penyelenggaraan berbagai diskusi dan workshop mengenai NPM. Komnas HAM
dan Komnas Perempuan menjadi lembaga inisiator dalam pembentukan mekanisme
nasional ini. Hasil Lokakarya Komnas HAM dengan Association for the Prevention of
Torture (APT) pada 9 Desember 2013 telah memberikan usulan agar 5 (lima) lembaga
negara menjadi mekanisme pencegahan penyiksaan dengan cara melakukan
pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia. Kelima lembaga
tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), dengan menggunakan mekanisme kerja multi lembaga.
Sebagaimana disebutkan diatas, Indonesia telah meratifikasi UNCAT namun belum
meratifikasi OPCAT. Sementara pembentukan NPM mensyaratkan bahwa suatu negara
telah meratifikasi OPCAT. Walaupun Indonesia belum meratifikasi OPCAT, berdasarkan
pada kebutuhan adanya pemantauan tempat-tempat penahanan untuk pencegahan
penyiksaan di Indonesia dalam skala nasional, kelima Lembaga tersebut telah
menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan
guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan dialog konstruktif.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang
mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif.
11. Ibid., Pasal 19.
16