NPM dimandatkan untuk melakukan kunjungan ke tempat-tempat penahanan, serta mengajukan dan membuat observasi mengenai rancangan atau peraturan perundangundangan yang ada.11 Dengan menciptakan mekanisme untuk memantau tempattempat penahanan, tindak penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya yang seringkali terjadi, dapat dicegah. OPCAT menyediakan suatu pendekatan praktis bagi penghapusan penyiksaan, yang melengkapi prosedur pelaporan, penyelidikan (inquiry) dan petisi yang telah ada. Fokus terhadap upaya pencegahan mencerminkan suatu perkembangan inovatif dalam sistem HAM PBB, di mana untuk pertama kalinya, suatu instrumen internasional secara eksplisit membuat kriteria dan jaminan bagi kunjungan pencegahan yang efektif dan proaktif oleh badan-badan internasional dan nasional. 1.3 Tim Kerja Sama Pemantauan Nasional Pencegahan Penyiksaan Indonesia Pembentukan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Tim Kerja Sama, menggunakan model multi lembaga (multiple body). Artinya, pembentukan Tim Kerja Sama ini terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat yang sama menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan. Melalui penyelenggaraan berbagai diskusi dan workshop mengenai NPM. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi lembaga inisiator dalam pembentukan mekanisme nasional ini. Hasil Lokakarya Komnas HAM dengan Association for the Prevention of Torture (APT) pada 9 Desember 2013 telah memberikan usulan agar 5 (lima) lembaga negara menjadi mekanisme pencegahan penyiksaan dengan cara melakukan pengawasan terhadap situasi tempat-tempat penahanan di Indonesia. Kelima lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan menggunakan mekanisme kerja multi lembaga. Sebagaimana disebutkan diatas, Indonesia telah meratifikasi UNCAT namun belum meratifikasi OPCAT. Sementara pembentukan NPM mensyaratkan bahwa suatu negara telah meratifikasi OPCAT. Walaupun Indonesia belum meratifikasi OPCAT, berdasarkan pada kebutuhan adanya pemantauan tempat-tempat penahanan untuk pencegahan penyiksaan di Indonesia dalam skala nasional, kelima Lembaga tersebut telah menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan dialog konstruktif. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif. 11. Ibid., Pasal 19. 16

Выберите целевой абзац3