MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Tim Penyusun : 1. Adoniati Meyria WH, SH.,MSi 2. Roni Giandono, SH; 3. Hari Reswanto, SSos; 4. Adrianus Abiyoga, SH.,MH; 5. Sri Rahayu, SIP; 6. Banu Abdillah, SIP; 7. Siti Aisah, SH.,MH; 8. Wahyu Pratama Tamba, SSos.,MKessos; Kontributor : 1. AKBP Sri Wulandari (Divisi Hukum Polri) 2. AKBP Hendrik Marthen Rumsayor, SH., M.M (Lemdiklat Polri) 3. AKBP Yulita Rahayaan (Lemdiklat Polri) 4. AKP Ares Eko Pujayanto, SH (Korps Brimob) 5. IPTU Anggono Sriprihanto, S.H. (Korps Brimob) 6. IPTU Yaumil Hendityo, S.I.K (Korps Brimob) 7. IPDA Adri Efendi, SH (Korps Brimob) Pembaca Akhir : 1. Kombes Pol. Drs. Setyo Boedi MH, S.H., M.Hum (Korps Brimob); 2. Beka Ulung Hapsara (Komnas HAM); 3. Mimin Dwi Hartono (Komnas HAM); 4. Mufti Makaarim (Expert on Security Sector Governance Strategic Advisor); 5. Sonny Nomer (ICRC); Editor : 1. Adoniati Meyria WH; 2. Banu Abdillah. Layout : Alamat Penerbit: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Telepon (021) 392 5230, Faksimili (021) 391 2026 Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan ISBN: …………………………………………….. Manual Pelatihan HAM bagi Korps Brigade Mobil (Brimob) Jakarta : Manual Pelatihan HAM bagi Korps Brigade Mobil (Brimob), 2016, ….+…. Halaman, …. cm x … cm Penerbitan ini dibagikan secara gratis, tidak diperjualbelikan. Penggandaan penerbitan ini untuk kepentingan penyebarluasan nilai-nilai HAM harus mendapat persetujuan tertulis dari Komnas HAM. Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Kutipan Pasal 72, ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ii

Выберите целевой абзац3