Kebijakan energi terbarukan melalui hilirisasi, justru mengakibatkan ketidakadilan eko-sosial pada masyarakat di episentrum nikel. Komnas HAM RI berupaya merespons dampak inves- tasi melalui serangkaian aktivitas pada 2023 untuk menyelisik dampak Pembangunan dan Investasi yang Mengancam HAM dan Lingkungan Hidup. Aktivitas ini diarahkan sebagai Komnas HAM RI memandang bahwa politik investasi yang ditujukan menciptakan ekosistem kebijakan yang ramah pasar malah memperbesar relasi asimetri antara investor dengan masyarakat terdampak. Berdasarkan situasi ini, Komnas HAM RI mendesak Pemerintah mengambil langkahlangkah yang tepat mengurangi dampak investasi pertambangan terhadap HAM dan lingkungan. Dalam konteks ini, Komnas HAM RI mendorong pemberian amnesti kriminalisasi aktivisme Pembela HAM. Selanjutnya, pada 2023, Komnas HAM RI menyusun SNP tentang Bisnis dan HAM. SNP ini mendorong korporasi mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan dan menerapkan uji tuntas HAM untuk menyelisik potensi dan dampak aktual aktivitas bisnis terhadap perubahan iklim. F. Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Dalam kampanye politiknya di masa Pilpres 2014 dan 2019, Presiden Joko Widodo berikrar menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu Namun, selama dua periode kepemimpinannya, janji politik tersebut belum dipe- upaya Komnas HAM RI mendorong komitmen investor untuk mengkalkulasi dampak investasi terhadap HAM dan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. nuhi. Kemudian, menjelang akhir masa pemerintahannya, Presiden membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Tim PPHAM ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022. Inisiatif ini sebagai bentuk komplementer berbagai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan upaya merealisasikan keadilan transisional. Pada saat bersamaan Pemerintah seharusnya juga mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial. Salah satu pelanggaran HAM yang berat yang diadili dalam periode pemerintahan saat ini adalah kasus Paniai. Proses pegadilan terhadap kasus Paniai belum tuntas, karena ada upaya hukum kasasi. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa di Pengadilan HAM Berat Paniai di Makassar pada Desember 2022. Namun penanganan kasasi terhambat karena hakim ad hoc untuk mengadili belum berhasil ditetapkan oleh DPR. Pada sisi yang lain, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM RI atas sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 9

Выберите целевой абзац3