Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA DAN KELOMPOK RENTAN DALAM PEMILIHAN UMUM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Indonesia menganut sistem demokrasi yang bermakna kedaulatan berada di tangan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Demokrasi menjamin persamaan hak setiap orang dalam memberikan suaranya (one man one vote) melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945. 2. Pemilu yang demokratis adalah prasyarat penting dan mendasar dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintahan demokratis yang terpilih melalui pemilu meletakkan hak asasi manusia sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bernegara. 3. Pelaksanaan pemilu tidak sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokratis, melainkan mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat. 4. Dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Komisi HAM Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menegaskan tentang pentingnya pemilu yang sejati (genuine election) dimana setiap orang dijamin dan dilindungi persamaan haknya dalam pemilu. 5. Setiap orang yang telah memenuhi syarat, termasuk kelompok rentan, memiliki hak politik yang sama dalam pemilu, yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Di dalam masyarakat Indonesia, terdapat kelompok rentan baik individu atau kelompok yang secara struktural terpinggirkan sehingga memiliki posisi tawar yang rendah dan rawan mengalami diskriminasi dalam proses dan hasil pembangunan, termasuk hak-hak politiknya dalam pemilu. 6. Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, kelompok rentan masih diabaikan dan terabaikan hakhaknya. Kelompok rentan diantaranya pekerja migran, buruh perkebunan/pabrik/pertambangan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, diabaikan dan terabaikan hak-haknya dalam pemilu, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan haknya berpartisipasi dalam [1]

Выберите целевой абзац3