Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum BAB III. PRINSIP-PRINSIP HAM DALAM PEMILU 37. Hak politik dalam pemilu yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu berdasar pada prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu universal, non diskriminasi, saling terkait, saling tergantung, tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dicabut, menjunjung martabat kemanusiaan, kewajiban negara, dan persamaan di hadapan hukum. Universal 38. Hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu bersifat universal, artinya berlaku untuk setiap warga negara Indonesia di seluruh dunia yang telah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang. Non Diskriminasi 39. Pelaksanaan hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu harus non diskriminatif. Hal ini artinya berlaku untuk setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa pembedaan diantaranya atas dasar jenis kelamin, suku, agama, ras, bahasa, golongan, orientasi seksual maupun identitas gender, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan pilihan politik. 40. Sebagai prinsip, non diskriminasi menjadi dasar dalam pelindungan hak-hak dasar warga negara Indonesia, termasuk bagi kelompok rentan. Pasal 28D UUD NRI 1945 menegaskan martabat manusia yang setara di hadapan hukum dan untuk mendapatkan pelindungan hukum. 41. Kerentanan dan hambatan seseorang atau kelompok rentan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia, termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. 42. Tindakan diskriminasi masih sering dialami oleh berbagai kelompok rentan, diantaranya Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender. Pendataan Pemilih yang hanya memberikan pilihan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, menyebabkan kesulitan bagi Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender dalam mendefinisikan dirinya. Selain itu, Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender juga masih menerima kekerasan verbal saat menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat berakibat pada keengganan menggunakan hak pilihnya. 43. Tindakan memanipulasi hak pilih penyandang disabilitas, terutama disabilitas mental, merupakan tindakan diskriminasi. Walaupun Pasal 5 UU 7/2017 menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu, namun seringkali kerentanan mereka dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk memenangkan kontestan pemilu. [8]

Выберите целевой абзац3