Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum ditemui baik dari segi aksesibilitas fisik dan ekonomi, proses administrasi, perlakuan yang tidak menyenangkan, hingga jenis sanksi dan vonis yang diberikan. 12. Polarisasi sosial dan politik telah menciptakan situasi demokrasi yang tidak kondusif dan segregasi sosial dalam pemilu. Kontestan pemilu tidak jarang melakukan kampanye negatif dan ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan sosial termasuk dengan mendiskriminasi kelompok rentan. Demokrasi yang sejatinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin secara sehat dan rasional, telah bergerak pada arah yang sebaliknya karena sentimen primordialisme suku, ras, agama, dan antar golongan. 13. Polarisasi di masyarakat semakin meningkat seiring dengan pemakaian media sosial sebagai alat propaganda untuk menyebarkan ujaran kebencian yang juga menjadikan kelompok rentan sebagai korban atau sasaran untuk dipolitisasi demi meningkatkan elektabilitas. Berkembangnya media sosial di Indonesia pada satu sisi telah menghadirkan ruang publik alternatif dalam mendiskusikan dan mengekspresikan berbagai persoalan publik termasuk pemilihan umum. Namun, pada sisi lain menimbulkan ancaman dan bahaya melalui penyebaran hoaks yang merugikan kelompok rentan. 14. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilu sebagai penjelasan dan panduan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk terhadap kelompok rentan. B. Kedudukan Komnas HAM 15. Komnas HAM adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999). 16. Pasal 75 huruf a dan b UU 39/1999 menyebutkan tujuan Komnas HAM untuk mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam pelbagai bidang kehidupan. 17. Pasal 76 Ayat (1) jo. Pasal 89 Ayat (1) UU 39/1999 menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang diantaranya melakukan pengkajian dan penelitian terhadap instrumen HAM internasional, peraturan perundangan-undangan, kebijakan, dan permasalahan hak asasi manusia untuk perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. 18. Dalam Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional (Paris Principles), Lembaga HAM Nasional seperti Komnas HAM mengemban mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, dan usulan-usulan untuk pemajuan dan pelindungan HAM. [3]

Выберите целевой абзац3