Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
ditemui baik dari segi aksesibilitas fisik dan ekonomi, proses administrasi, perlakuan yang tidak
menyenangkan, hingga jenis sanksi dan vonis yang diberikan.
12. Polarisasi sosial dan politik telah menciptakan situasi demokrasi yang tidak kondusif dan
segregasi sosial dalam pemilu. Kontestan pemilu tidak jarang melakukan kampanye negatif dan
ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan sosial termasuk dengan mendiskriminasi
kelompok rentan. Demokrasi yang sejatinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih
pemimpin secara sehat dan rasional, telah bergerak pada arah yang sebaliknya karena sentimen
primordialisme suku, ras, agama, dan antar golongan.
13. Polarisasi di masyarakat semakin meningkat seiring dengan pemakaian media sosial sebagai
alat propaganda untuk menyebarkan ujaran kebencian yang juga menjadikan kelompok rentan
sebagai korban atau sasaran untuk dipolitisasi demi meningkatkan elektabilitas.
Berkembangnya media sosial di Indonesia pada satu sisi telah menghadirkan ruang publik
alternatif dalam mendiskusikan dan mengekspresikan berbagai persoalan publik termasuk
pemilihan umum. Namun, pada sisi lain menimbulkan ancaman dan bahaya melalui penyebaran
hoaks yang merugikan kelompok rentan.
14. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilu sebagai penjelasan dan
panduan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk terhadap kelompok rentan.
B. Kedudukan Komnas HAM
15. Komnas HAM adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU 39/1999).
16. Pasal 75 huruf a dan b UU 39/1999 menyebutkan tujuan Komnas HAM untuk mengembangkan
situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga
mampu berpartisipasi dalam pelbagai bidang kehidupan.
17. Pasal 76 Ayat (1) jo. Pasal 89 Ayat (1) UU 39/1999 menjelaskan bahwa untuk mencapai
tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang diantaranya melakukan pengkajian dan
penelitian terhadap instrumen HAM internasional, peraturan perundangan-undangan, kebijakan,
dan permasalahan hak asasi manusia untuk perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
18. Dalam Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional (Paris Principles), Lembaga
HAM Nasional seperti Komnas HAM mengemban mandat yang luas untuk memajukan dan
melindungi HAM, termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, dan usulan-usulan untuk
pemajuan dan pelindungan HAM.
[3]