perundang-undangan. Lebih lanjut, ayat (2-3) juga menyatakan bahwa setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang
dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam perundang-undangan. Setiap
warga negara juga dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Kewajiban negara untuk melindungi hak memilih dan dipilih dalam Pemilu juga tertuang dalam
Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang kemudian telah diratifikasi menjadi Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights menyatakan bahwa setiap warga negara berhak:
1.
Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun
melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
2.
Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni dan dengan hak pilih yang
universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.
Pemerintah yang mampu melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang adalah pemerintah yang memiliki
legitimasi kuat dan hanya bisa dihasilkan melalui proses pemilihan yang menjamin
terselenggaranya pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (free and
fair election). Pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam
proses penyelenggaraan Pemilu. Komnas HAM telah berpartisipasi aktif sebagai pemantau
dan pendamping bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada sejak tahun 2014 hingga tahun 2020
sebagai bentuk komitmen Komnas HAM dalam mewujudkan pemenuhan dan perlindungan
terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Selain itu, Komnas HAM juga berperan aktif
dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak setiap warga negara untuk dapat terlibat
aktif dalam pemerintahan, untuk dipilih dan untuk memilih. Temuan Komnas HAM dalam
Pengamatan Situasi Terhadap Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga
Negara pada tahun 2019 terkait hal peristiwa sakit dan meninggalnya para penyelenggara
Pemilu 2019, khususnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu dan Petugas Keamanan yang menjadi perhatian
nasional menunjukan bahwa meskipun keberadaan mereka dalam peran dan fungsinya untuk
mendukung tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik, namun keberadaan
mereka sebagai pembela HAM sangatlah rentan, walaupun posisinya telah dijamin oleh
hukum. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan
bahwa
setiap
orang,
kelompok,
organisasi
4 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024
politik,
atau
organisasi