9. 10. yang dimulai pada tahun 2020 dan diselesaikan di tahun 2021.27 Penelitian mengenai penguatan Komnas HAM dalam TPB bekerja sama dengan DIHR yang dimulai pada tahun 2020 dan diselesaikan di tahun 2021.28 Penyebaran kuesioner riset mengenai TPB kepada institusi HAM di Asia Pasifik.29 Tabel 1 Pengkajian dan penelitian (Pasal 89 Ayat (1) Huruf b-f). Pengkajian dan penelitian (Pasal 89 Ayat (1) Huruf d dan f). Daftar Kegiatan dan Pelaksanaan Fungsi Komnas HAM 2020 yang Dikaitkan Secara Langsung dengan TPB Kegiatan di atas tidak memasukkan kegiatan yang tidak secara eksplisit menjelaskan kegiatan tersebut terkait dengan TPB. Kegiatan lainnya yang tidak termasuk kategori implementasi fungsi secara langsung namun tidak kalah penting adalah memasukkan TPB pada Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024.30 2.2. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Program dan Kegiatan Komnas HAM31 Seperti yang telah disampaikan di atas, Komnas HAM telah melaksanakan kegiatan TPB sebagaimana ditulis dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 meskipun unsur TPB tidak disebutkan secara eksplisit dalam pelaporannya. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan menganalisis kegiatan-kegiatan Komnas HAM yang berada pada klasifikasi “Pemajuan HAM” (“Pengkajian dan Penelitian” dan “Pendidikan dan Penyuluhan”) dan “Penegakan HAM” (“Pengaduan Masyarakat”, “Pemantauan”, dan “Mediasi”).32 Pada Bab “Pemajuan HAM” di dalam sub-bab “Pengkajian dan Penelitian” terdapat sub-bab mengenai “Hak atas Kesehatan”, “Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)”, “Pertahanan dan Keamanan”, “Kelompok Rentan”, “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”, “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi”, “Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu”, “Laporan atas Pelaksanaan Instrumen HAM Internasional” di mana pada umumnya kegiatan di dalam sub-bab tersebut dapat dikaitkan dengan Tujuan 16 TPB, terutama terkait 27 Ibid. Ibid. 29 Ibid., 82. 30 Ibid. 31 Disarankan sebelum atau ketika membaca sub-bab ini untuk melihat secara umum bagian “Kaitan Tujuan 1-17 dengan Pasal Hak Asasi Manusia di UU 39/1999”, lihat: (1) UU 39/1999 (n. 19), Pasal 75; dan (2) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 9. 32 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 15-115. 28 5

Выберите целевой абзац3