9.
10.
yang dimulai pada tahun 2020 dan
diselesaikan di tahun 2021.27
Penelitian
mengenai
penguatan
Komnas HAM dalam TPB bekerja
sama dengan DIHR yang dimulai
pada tahun 2020 dan diselesaikan di
tahun 2021.28
Penyebaran kuesioner riset mengenai
TPB kepada institusi HAM di Asia
Pasifik.29
Tabel 1
Pengkajian dan penelitian (Pasal 89 Ayat (1)
Huruf b-f).
Pengkajian dan penelitian (Pasal 89 Ayat (1)
Huruf d dan f).
Daftar Kegiatan dan Pelaksanaan Fungsi Komnas HAM 2020 yang Dikaitkan
Secara Langsung dengan TPB
Kegiatan di atas tidak memasukkan kegiatan yang tidak secara eksplisit
menjelaskan kegiatan tersebut terkait dengan TPB. Kegiatan lainnya yang tidak
termasuk kategori implementasi fungsi secara langsung namun tidak kalah penting
adalah memasukkan TPB pada Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024.30
2.2.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Program dan Kegiatan
Komnas HAM31
Seperti yang telah disampaikan di atas, Komnas HAM telah melaksanakan
kegiatan TPB sebagaimana ditulis dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2020
meskipun unsur TPB tidak disebutkan secara eksplisit dalam pelaporannya.
Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan menganalisis kegiatan-kegiatan Komnas
HAM yang berada pada klasifikasi “Pemajuan HAM” (“Pengkajian dan Penelitian”
dan “Pendidikan dan Penyuluhan”) dan “Penegakan HAM” (“Pengaduan
Masyarakat”, “Pemantauan”, dan “Mediasi”).32
Pada Bab “Pemajuan HAM” di dalam sub-bab “Pengkajian dan Penelitian”
terdapat sub-bab mengenai “Hak atas Kesehatan”, “Rancangan Undang-Undang
Cipta Kerja (Omnibus Law)”, “Pertahanan dan Keamanan”, “Kelompok Rentan”,
“Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”, “Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi”, “Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu”, “Laporan atas
Pelaksanaan Instrumen HAM Internasional” di mana pada umumnya kegiatan di
dalam sub-bab tersebut dapat dikaitkan dengan Tujuan 16 TPB, terutama terkait
27
Ibid.
Ibid.
29 Ibid., 82.
30 Ibid.
31 Disarankan sebelum atau ketika membaca sub-bab ini untuk melihat secara umum bagian “Kaitan
Tujuan 1-17 dengan Pasal Hak Asasi Manusia di UU 39/1999”, lihat: (1) UU 39/1999 (n. 19), Pasal
75; dan (2) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 9.
32 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 15-115.
28
5