II. PENGATURAN UU CIPTA KERJA DAN PELAKSANAANNYA DIHADAPKAN DENGAN PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN Tanpa melihat bentuk dan skema prosedural lainnya, UU Cipta Kerja bertumpu pada tujuan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Menurut Presiden Joko Widodo, kebutuhan (transformasi) tersebut akan terjawab dengan beberapa hal, yakni: Pertama, kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak apalagi di tengah pandemi, khususnya di sektor padat karya. Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru dengan regulasi tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Ketiga, UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan.17 Sementara itu, jika mencermati konsideran UU Cipta Kerja, terlihat beberapa hal mendasar terkait tujuan dan bagaimana pengaturan ini akan dimanfaatkan, yakni: Pertama, gagasan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (huruf a dan b), Kedua, dalam skema pemenuhan hak dimaksud, perlu penyesuaian pengaturan dengan: a. Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. Peningkatan ekosistem investasi, dan c. Percepatan proyek strategis nasional, dan d. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Ketiga, aspek tersebut membutuhkan sinkronisasi untuk menjamin percepatan cipta kerja dengan menyelesaikan permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif. Untuk itu dapat dipahami bahwa skema UU Cipta Kerja berupaya menyelesaikan permasalahan yang tersebar ke dalam satu undang-undang (omnibus law). 17 Sekretariat Presiden, loc.cit. 6

Выберите целевой абзац3