PENDAHULUAN penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, maka pemangku negara berusaha menertibkan pergaulan antara manusia dengan cara membentuk hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Keberadaan hukum ini dalam suatu negara sangat diperlukan karena dapat dijadikan patokan atau pedoman, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Tidak hanya warga negara yang tunduk pada hukum, negara pun dalam menyelenggarakan fungsinya harus berlandaskan pada hukum, dan bukan pada kekuasaan belaka. (Miriam Budiardjo, 2000: 35) Dalam hal ini, negara yang sehari-hari diselenggarakan oleh pemerintah bersama badan kelengkapan negara lainnya mempunyai kewajiban secara hukum dan moral untuk melaksanakan tugas dan fungsi negara, bahkan harus dapat bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan. Sebagai instrumen primer dari penyelenggaraan negara, maka pemerintah menurut Taliziduhu Ndraha, setidaknya mempunyai kewajiban yang lahir dari 3 sumber yaitu perintah, janji dan status. Perintah harus ditaati, janji harus dipenuhi, ditepati, dan ditunaikan, dan konsekuensi status adalah kewajiban untuk berbuat kebajikan bagi warga negara. (Taliziduhu Ndraha, 2003: 90) Merujuk pada deskripsi tentang peran, fungsi dan tanggung jawab utama negara beserta segenap elemen yang ada di dalamnya di mana pada tulisan ini kesemuanya disebut “paradigma perlakuan publik”, tidak lain adalah bagaimana penyelenggara negara dapat mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM khususnya para penyandang disabilitas (PD). Ini penting karena dalam era globalisasi yang ditandai dengan makin biasnya batas-batas budaya dan nasionalitas, hampir di setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang mulai memahami akan pentingnya keterlibatan terhadap persoalan HAM. Lebih dari itu, dengan semakin meluasnya liberalisasi dan demokratisasi politik, makin banyak pula pemerintah khususnya di negara-negara berkembang berangsur-angsur mengupayakan terciptanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di negeri masing-masing. Sebab mereka berkeyakinan, bila persoalan HAM tidak diperhatikan secara serius oleh suatu rezim, bisa menjadi pergunjingan di antara negara-negara, bahkan apabila suatu negara terkesan tidak cukup memperhatikan HAM, maka negara tersebut berhadapan dengan konsekuensi pengucilan oleh dunia internasional. Dalam konteks hukum nasional, persoalan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM amat penting terutama bagaimana peran penyelenggara negara dalam melindungi hak-hak rakyat yang diukur dari sedikit banyaknya instrumen hukum terhadap persoalan HAM. Hal ini tentunya relevan dengan penegasan The Vienna Declaration (1993), bahwa: “Human Rights and fundamental freedoms are the birth Rights of all Human being; their protection and promotion is the responsibility of governments.” 5

Выберите целевой абзац3