PENDAHULUAN kebahagiaan bagi rakyatnya “bonum publicum, common good, common weal”. (Miriam Budiardjo, 2000: 45). Paradigma tujuan esensial pembentukan negara seperti dikemukakan di atas, lebih dipertegas lagi dalam konsep teoritis dari beberapa pakar ilmu politik dan kenegaraan kontemporer antara lain: 1. Roger H. Soltau: “the freest possible development and creative self-expression of its members”. (Soltau, 1961: 253) Dalam hal ini Soltau berpendapat bahwa tujuan dibentuknya negara adalah untuk menjadi wadah bagi setiap orang dalam mengembangkan diri serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. 2. Harold J. Laski: “creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires”. (Harold J Laski, 1947: 12) Dalam hal ini Harold berpendapat, bahwa tujuan dibentuknya negara adalah untuk menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal. Dengan berkaca dari deskripsi tersebut di atas, untuk kemudian kita menengok sebuah negeri yang secara geografis dan sosial, ekonomi, politik internasional mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena terletak diantara Benua Asia dan Australia serta diapit oleh Samudera Hindia dan Pasifik. Dengan hamparan perairan laut nan membiru yang berjajar ribuan pulau besar dan kecil yang membentang dari barat ke timur melintas bagai zamrud di khatulistiwa disertai penduduk dari beragam etnis bahasa, agama dan kebudayaan. Itulah Indonesia, sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik yang didirikan di atas landasan Pancasila dan UUD 1945 melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta setelah berhasil melakukan perjuangan fisik terhadap penguasa kolonial. Ketika para the Founding Fathers mewacanakan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka tujuan esensial pembentukan NKRI, tertuang pada bagian mukaddimah UUD 1945 antara lain dirumuskan : “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan 3

Выберите целевой абзац3