MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Hal terpenting dari Biwako Millenium dan Deklarasi Sapporo tersebut yang relevan dengan kajian buku ini, terdapat pada strategi pencapaian sasaran, yaitu pada poin ke-2 dan ke-4. Poin 2 : “Disabled people demand a voice of our own in the development of this instrument. We must be consulted at all levels on all matters that concern us” Harus memenuhi berdasarkan standar PBB tentang HAM dan kedisabilitasan. PD harus disediakan kemudahan yang memadai untuk mencapai kemajuan guna mengadvokasi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut.” Poin 4 : “We urge all UN member states to support the formulation and adoption of this convention and to establish a Voluntary Fund to support the participation of disabled people, in particular from developing countries”. Hal terpokok yang diserukan deklarasi tersebut adalah “Pemerintah harus mengkaji UU dan kebijakan yang telah diambil dan meninjau Peraturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi hak-hak PD, khususnya untuk menjamin tidak adanya diskriminasi. Pemerintah juga harus memasukkan definisi khusus yang jelas atas dasar apa adanya diskriminasi terhadap PD. UU dan kebijakan tersebut Pemerintah harus menjamin bahwa PD, termasuk ormas-ormasnya, akan dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai arena kegiatan yang memperjuangkan berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak mereka, memantau dan mengevaluasi setiap penerapan peraturan dan kebijakan tersebut serta merekomendasikan berbagai perbaikan-perbaikan. Perjuangan dunia dalam mengusung hak-hak PD agar terlegitimasi sebagai suatu instrumen hukum tersendiri, akhirnya dapat terwujud dengan diadopsinya konvensi hak PD (Convention on the Rights of Person with Disability [CRPD]) Nomor 61/ 106 tanggal 13 Desember 2006, yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no. 19/2011 (LN 107, TLN 5251) tertanggal 10 November 2011. Pada artikel 1 CRPD dinyatakan dengan tegas tujuan konvensi untuk menghapus diskriminasi serta memposisikan PD sebagai warga negara yang berhak hidup secara bebas, maju, dan bermartabat. Berikut ini rumusan lengkap artikel 1 CRPD yaitu: “The purpose of the present Convention is to promote, protect and ensure the full and equal enjoyment of all human rights and fundamental freedoms by all persons with disabilities, and to promote respect for their inherent dignity. 12

Выберите целевой абзац3