TPB target 8.6 Pada tahun 2020, secara substansial mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja, tidak berpendidikan, dan tidak terlatih. TPB target 8.7 Mengambil tindakan cepat dan efektif untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan modern dan perdagangan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentaraanak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya. TPB target 8.8 Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasukpekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya. TPB target 8.b Pada tahun 2020, mengembangkan dan mengoperasionalkan strategi global untuk ketenagakerjaan pemuda dan menerapkan the Global Jobs Pact of the International Labour Organization. TPB target 14.b Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar. Tinjauan Isu Hak Asasi Manusia terkait Hak atas Pekerjaan dan Pekerjaan Layak dari Kelompok Rentan dan Marginal di Indonesia Kumpulan dan ulasan data dari Komnas HAM dan mekanisme HAM Internasional (UPR, Badan Traktat, dan Mekanisme Khusus) yang terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak mengungkap isu HAM umum dan isu HAM khusus bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga dan pekerja prekariat di Indonesia. Isu Hak Asasi Manusia Kunci pada Hak atas Pekerjaan di Indonesia Secara Umum Data dari Mekanisme Internasional Hak Asasi Manusia Dengan menggunakan Human Rights Data Explorer15, dimungkinkan untuk 15 https://sdgdata.humanrights.dk/ 9

Выберите целевой абзац3