TPB target 8.6 Pada tahun 2020, secara substansial mengurangi
proporsi usia muda yang tidak bekerja, tidak berpendidikan, dan tidak
terlatih.
TPB target 8.7 Mengambil tindakan cepat dan efektif untuk
memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan modern dan
perdagangan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan
bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan
penggunaan tentaraanak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri
tenaga kerja anak dalam segala bentuknya.
TPB target 8.8 Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan
lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja,
termasukpekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan
mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya.
TPB
target
8.b
Pada
tahun
2020,
mengembangkan
dan
mengoperasionalkan strategi global untuk ketenagakerjaan pemuda
dan menerapkan the Global Jobs Pact of the International Labour
Organization.
TPB target 14.b Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil
(small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.
Tinjauan Isu Hak Asasi Manusia terkait Hak atas Pekerjaan dan
Pekerjaan Layak dari Kelompok Rentan dan Marginal di Indonesia
Kumpulan dan ulasan data dari Komnas HAM dan mekanisme HAM Internasional
(UPR, Badan Traktat, dan Mekanisme Khusus) yang terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan
layak mengungkap isu HAM umum dan isu HAM khusus bagi pekerja migran, pekerja rumah
tangga dan pekerja prekariat di Indonesia.
Isu Hak Asasi Manusia Kunci pada Hak atas Pekerjaan di Indonesia Secara
Umum
Data dari Mekanisme Internasional Hak Asasi Manusia
Dengan menggunakan Human Rights Data Explorer15, dimungkinkan untuk
15
https://sdgdata.humanrights.dk/
9