Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Terlepas dari upaya tersebut, Komnas HAM telah diberikan mandat untuk melaksanakan amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam perkembangannya, mandat Komnas HAM bertambah sebagai pengawas pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Terkait pelaksanaan fungsi sebagaimana ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, berikut adalah gambaran secara umum. Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan antara lain : pembuatan indeks hak asasi manusia (hak atas pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan), kajian MP3EI dalam perspektif HAM, pengkajian rancangan undang-undang mengenai Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan (RSPK) dan Sumber Daya Alam (SDA), pemetaan konflik agraria di sektor kehutanan dan Inkuiri Nasional. Pada pelaksanaan fungsi penyuluhan, kegiatan yang telah berhasil dilaksanakan antara lain menerima kunjungan dari pihak luar sebanyak 17 kali kunjungan dengan jumlah 749 orang, peluncuran film Marah di Bumi Lambu dan Iklan Hak Atas Tanah di Jakarta, pelatihan HAM untuk Aparatur Negara, beberapa pelaksanaan TOT, peluncuran film Senyap di Jakarta, penyuluhan HAM, dan Global Appeal “Penghapusan Stigma dan Diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan keluarganya”. Dalam rangka penyebarluasan informasi HAM, kegiatan penerbitan yang telah dilakukan antara lain penerbitan buku profil Komnas HAM, majalah SUAR sebanyak 2 edisi, tabloid WACANA HAM sebanyak 2 edisi, dan penerbitan Jurnal HAM sebanyak 2 edisi. Pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan antara lain dapat dijabarkan bahwa sepanjang 2014 Komnas HAM telah menerima berkas pengaduan sebanyak 7.285 berkas yang sebagian telah ditangani melalui rekomendasi tertulis sebanyak 3.750 berkas. Secara umum dapat disampaikan bahwa terdapat kecenderungan menguatnya pengaduan masyarakat terkait pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Kendati demikian pengaduan terkait hak sipil dan politik (Sipol), terutama hak untuk memperoleh keadilan, masih tergolong tinggi. Dalam rangka memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara pada Pemilu 2014, Komnas HAM telah melakukan pemantauan di 23 provinsi untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan pemantauan di 12 provinsi untuk pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan fungsi mediasi, berkas yang diterima mencapai 722 sengketa. 321 sengketa di antaranya adalah sengketa baru, 208 sengketa berjalan sampai awal tahun, 399 sengketa berjalan sampai Desember 2014, dan 130 sengketa ditutup pada tahun tersebut. 7 rekomendasi telah diterbitkan dan 49 surat dikeluarkan terkait penanganan sengketa. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, kami menyadari bahwa upaya pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan proses yang berkelanjutan, perjuangan, dan tak jarang menjadi pengorbanan. Komitmen Komnas HAM untuk menjalankan amanat konstitusi memang terus diuji dari waktu ke waktu. Namun konsistensi ini, kami harapkan tetap menjadi irama kerja kami, karena Komnas HAM telah menjadi lembaga tumpuan akhir masyarakat. Kami sangat menyadari bahwa masyarakat korban pelanggaran HAM telah menggantungkan harapannya kepada lembaga ini. viii Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Выберите целевой абзац3