Modul 3
Sinkronus :
1. Fasilitator memberi pengantar dengan menjelaskan apa yang diharapkan
dari peserta setelah mengikuti sesi ini, durasi sesi dan metode yang
akan digunakan (5 menit)
2. Presentasi kelompok atas analisisnya terhadap video/berita/kasus/
praktik baik yang telah dipilih (25 menit)
3. Fasilitator memfasilitasi proses presentasi dan curah pendapat (50 menit)
4.
memberi tambahan informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan
sesi (20 menit)
5. Diskusi lanjutan (15 menit)
6. Penutup (5 menit)
Lampiran 2
Instrumen nasional, regional, dan internasional yang terkait dengan hak atas
kebebasan berpendapat dan berekspresi
Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Instrumen
Internasional dan Regional
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal 19 DUHAM, yang
menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut
pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima
dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara
apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”
2.
oleh Indonesia melalui Undang Undang UU No. 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). KIHSP menja-min bahwa
setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan
memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan
pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan,
tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain
sesuai dengan pilihannya.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
61