Modul 2
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Nama lengkap pengadu;
Alamat rumah;
Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
Nomor faximili apabila ada;
Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang
terlibat, nama-nama saksi;
Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan
peristiwa yang diadukan;
Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan
serupa; Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban
pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan); Jangan
lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi
kuasa.
Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat
dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :
• Diantar langsung ke Komnas HAM;
• Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
• Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
• Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id
Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai
berikut:
• Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230
ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang
beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat
• Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan
kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan
tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
• Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan,
baik melalui telepon atau datang langsung
• Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya
48
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”