Modul 2 • • • • • • • • • • Nama lengkap pengadu; Alamat rumah; Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah; Nomor telepon tempat kerja atau rumah; Nomor faximili apabila ada; Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi; Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan; Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor); Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan; Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa; Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan; Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan); Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa. Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni : • Diantar langsung ke Komnas HAM; • Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau • Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227; • Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut: • Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat • Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan • Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung • Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya 48 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

Select target paragraph3