Modul 2 Negara dianggap melakukan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) jika (1) negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau (2) negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melakukan melalui aparat-aparatnya tindak-tindak kejahatan internasional (international crimes) atau kejahatan serius (serious crimes), yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang; dan atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut. Peristiwanya sendiri tetap merupakan sebuah tindak kejahatan (pidana) yang harus dituntut pertanggungjawaban pidananya secara individu (individual criminal responsibility) karena para pelaku tindak pidana internasional merupakan “musuh bersama umat manusia” (hostis humanis generis), di mana mengadili mereka merupakan kewajiban umat manusia secara keseluruhan (obligatio erga omnes). Di konsep awal, pelanggaran HAM dan tindak pidana biasa bisa secara sederhana dibedakan berdasarkan pelakunya: jika pelakunya adalah aparat negara dalam konteks “exercise of authority” adalah pelanggaran HAM, jika pelakunya adalah warga negara biasa (sipil) adalah tindak pidana biasa. Namun sekarang, dengan beberapa perkembangan penting dalam wacana hukum HAM internasional, pembedaan tidak dapat dilakukan sesederhana di atas. state actors seperti MNC dan gerakan pemberontakan bersenjata; dan (2) rights-barrier, tapi juga sebagai duty-barrier. Alur dan Mekanisme Pengaduan Komnas HAM12 Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan : 12. 2021 Diunduh dari laman https://www.komnasham.go.id/index.php/pengaduan-mekanisme/, 26 April Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 47

Select target paragraph3