Modul 2
Negara dianggap melakukan pelanggaran HAM berat (gross violation
of human rights) jika (1) negara tidak berupaya melindungi atau justru
meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan sebagai non-derogable
rights; atau (2) negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru
melakukan melalui aparat-aparatnya tindak-tindak kejahatan internasional
(international crimes) atau kejahatan serius (serious crimes), yaitu kejahatan
genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang; dan
atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban
dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut. Peristiwanya
sendiri tetap merupakan sebuah tindak kejahatan (pidana) yang harus
dituntut pertanggungjawaban pidananya secara individu (individual criminal
responsibility) karena para pelaku tindak pidana internasional merupakan
“musuh bersama umat manusia” (hostis humanis generis), di mana mengadili
mereka merupakan kewajiban umat manusia secara keseluruhan (obligatio
erga omnes).
Di konsep awal, pelanggaran HAM dan tindak pidana biasa bisa secara
sederhana dibedakan berdasarkan pelakunya: jika pelakunya adalah aparat
negara dalam konteks “exercise of authority” adalah pelanggaran HAM,
jika pelakunya adalah warga negara biasa (sipil) adalah tindak pidana biasa.
Namun sekarang, dengan beberapa perkembangan penting dalam wacana
hukum HAM internasional, pembedaan tidak dapat dilakukan sesederhana di
atas.
state actors seperti MNC dan gerakan pemberontakan bersenjata; dan (2)
rights-barrier, tapi
juga sebagai duty-barrier.
Alur dan Mekanisme Pengaduan Komnas HAM12
Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan
di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang
memuat dan dilengkapi dengan :
12.
2021
Diunduh dari laman https://www.komnasham.go.id/index.php/pengaduan-mekanisme/, 26 April
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
47