Modul 2
aspek sosial dalam masyarakat tertentu, misalnya. Dalam konteks ini,
HAM bersifat universal pada aspek material (substansi persoalan),
yaitu hak-hak yang diatur dalam pasal 1 sampai 27 DUHAM. Namun,
bagaimana HAM itu diimplementasikan di tiap wilayah atau negara,
bisa partikular sesuai dengan budaya, konstruksi sosial, dan peraturan
formal yang berlaku (perundang-undangan) nasional. Hanya, jika yang
formal bertentangan dengan yang material, yang formal itu harus
diubah. Tidak semua instrumen hukum nasional telah sesuai dengan
instrumen HAM internasional. Karena itu, negara berkewajiban
melakukan tindakan-tindakan administrasi dan legislasi untuk
menyesuaikannya. Selain itu, mengacu pada pasal 5, Deklarasi Wina:
“Semua hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dipisahkan,
saling bergantung dan berkait. Masyarakat internasional secara umum
harus memperlakukan hak asasi manusia di seluruh dunia secara adil
dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang
sama. Sementara itu, kekhususan nasional dan regional serta berbagai
latar belakang sejarah, budaya, dan agama adalah suatu yang penting
dan harus terus menjadi pertimbangan adalah tugas negara-negara,
apa pun sistem politik, ekonomi, dan budayanya, untuk memajukan
dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi.”
2. Bagaimana Membedakan antara Prinsip-prinsip Tidak Dapat
Dibagi, Saling Bergantung, dan Saling Terkait. Bila hal tersebut
dipertanyakan, penjelasan singkat yang dapat diberikan adalah:
• Tidak dapat dibagi hak asasi tidak dapat dibagi antara hak
sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, kedudukan hak-hak
tersebut setara dan sudah menjadi bagian dari manusia;
• Saling bergantung dan saling terkait perwujudan satu hak
tergantung dari perwujudan sebagian atau seluruh hak lainnya.
3. Mengapa Prinsip-prinsip Tersebut Sepertinya Tidak Dapat DipisahPisahkan Artinya?
Prinsip-prinsip tersebut memang tidak dapat dipisah-pisahkan artinya
dan saling beririsan antara satu dengan yang lain. Pelaksanaan
satu prinsip dapat mempengaruhi prinsip lainnya. Sebagai contoh,
pelaksaan prinsip universal dan non-diskriminasi. Bahwa pelaksanaan
prinsip HAM non-diskriminasi tersebut sifatnya universal (berkaitan
dengan prinsip HAM universal).
30
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”