Modul 2
kejahatan pidana (hukum), atau pelanggaran HAM berat dengan
menggunakan Mentimeter. (5 menit)
4. Fasilitator meminta peserta untuk menjelaskan argumentasi pilihannya
dan peserta yang lain diberikan kesempatan untuk menanggapi. Dalam
proses ini, fasilitator menggali pengalaman peserta secara saksama. (10
menit)
5. Fasilitator mengajak peserta memperdalam instrumen-instrumen HAM
nasional serta penyelesaian pelanggaran HAM dari studi kasus yang
jelas, peserta diharapkan mendapatkan pengetahuan mengenai apa
saja peraturan-peraturan HAM nasional, mulai dari konstitusi, undangundang, sampai peraturan lain di bawahnya. (10 menit)
6. Fasilitator membagikan layar bagan mekanisme HAM Nasional
dan menjelaskan, pengetahuan mengenai peraturan HAM nasional
mencakup kandungan hak serta kewajiban-kewajiban negara. Lewat
penjelasan ini diharapkan peserta mengetahui peran dan fungsi institusi
HAM nasional yang mempunyai wewenang dan mandat terkait dengan
mekanisme HAM nasional. (20 menit)
7. Fasilitator akan menjelaskan secara singkat mengenai mekanisme
dan instrumen HAM internasional, peran Indonesia dalam sistem
HAM internasional, dan beberapa instrumen HAM internasional yang
dipandang penting (3 instrumen pokok). Fasilitator juga memberikan
penjelasan mengenai Charter Based dan Treaty Based (berdasarkan
piagam PBB dan perjanjian). Selain itu, fasilitator memberikan
pengantar singkat tentang sejumlah instrumen HAM internasional,
baik yang termasuk hard law maupun soft law, dengan menampilkan
bagan instrumen HAM internasional. Gambar menggunakan jamboard/
dengan membagikan layar. (10 menit)
8. Fasilitator kemudian mengajak peserta untuk memahami mengenai
instrumen dan mekanisme HAM Internasional dengan diskusi secara
kelompok. Fasilitator kemudian akan membagi peserta ke dalam
breakout room yang masing-masing kelompok terdiri dari 4-5 orang.
Dalam 1 kelas akan terdiri dari kurang lebih 6 kelompok. (20 menit)
a. Dalam Kelompok 1-4, masing-masing peserta dalam kelompok kecil
diminta untuk menuliskan instrumen yang diketahui. Kelompok 1
menjelaskan instrumen utama; kelompok 2 menjelaskan instrumen
khusus; kelompok 3 menjelaskan instrumen rekomendatif; dan
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
17