Pendahuluan
kebutuhan. Selain itu dalam manual ini juga terdapat glosarium untuk
kesulitan untuk memahami berbagai istilah.
PRINSIP PARTISIPATIF DALAM PELATIHAN DARING
Pelatihan patisipasif adalah pelatihan yang membuka peluang bagi semua
orang yang terlibat dalam proses pelatihan untuk saling bertukar pengetahuan,
pengalaman, dan belajar satu sama lain. Dalam proses pembelajarannya,
pelatihan partisipatif ini tidak mengandaikan adanya guru dan murid, yang
mengajar dan yang diajar.
Pelatihan partisipatif mencoba untuk menjauhkan bahkan menolak hubungan
yang timpang antara guru dan murid. Model ini menerapkan hubungan
yang setara antara semua orang yang terlibat dalam proses belajar, yaitu
peserta dan fasilitator pelatihan. Berbeda dengan guru, fasilitator bukan
satu-satunya orang yang menguasai pengetahuan. Fasilitator lebih berperan
sebagai katalisator dan moderator yang memungkinkan proses komunikasi
berlangsung ke semua arah (bukan cuma dua arah), baik di antara sesama
peserta maupun antara peserta dengan fasilitator. Hal yang dikomunikasikan
lebih pada pengungkapan pengalaman dan pengetahuan peserta pelatihan
sendiri. Fasilitator juga membantu menemukan kekuatan dan kelemahan
yang tersimpan di masing-masing peserta. Dengan demikian, fasilitator
turut terlibat dalam belajar bersama, bukan lagi sebagai sosok guru otoriter
yang maha tahu atau narasumber yang menguasai materi, namun menjadi
pendorong bagi peserta untuk mencari pengetahuan, keterampilan, dan
sikap baru.
Berdasarkan uraian diatas terkait dengan prinsip pelatihan partisipatif dapat
disimpulkan beberapa hal berikut ini :
1. Pelatihan partisipatif pemusatan pembelajaran ada pada peserta
belajar. Pendekatan dan metode atau teknik fasilitasi yang digunakan
adalah sebanyak mungkin bersifat partisipatoris dan mengedepankan
interaksi dan komunikasi interpersonal.
2. Metode pembelajaran diharapkan dapat menggerakkan peserta belajar
untuk menganalisis secara kritis kejadian-kejadian yang berhubungan
dengan penalaran dan pendampingan hukum di Indonesia. Peserta diajak
untuk menggali masalah dan mencari pemecahannya dan jawabannya
xiv
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”