BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima sejumlah pengaduan dari pekerja maupun perwakilan pekerja yang tergabung dari dalam serikat pekerja maupun asosiasi pekerja terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker No. 5/2023). Laporan ini diterima antara bulan Maret hingga Juli 2023, dari pengadu yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.1 Selain itu, pada tanggal 14 Juni 2023, Komnas HAM juga telah menerima audiensi pengaduan dari beberapa organisasi dan gabungan serikat buruh, antara lain: Perempuan Mahardika, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) - Marsinah FM, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Dialog Sosial Sektoral Tektile, Garment, Shoes, Leather (DSS - TGSL), dan Gabungan Serikat Buruh Indoensia (GSBI). Adapun pokok permasalahan yang diadukan adalah terkait dampak diberlakukannya Permenaker No. 5/2023 terhadap kehidupan buruh. Menurut pengaduan tersebut Permenaker No. 5/2023 menyasar dan memberikan ruang pada perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor untuk melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan buruh terhadap jenis perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti: industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur. Menurut pengadu, ada kondisi buruh yang memburuk baik sebelum maupun sesudah ditetapkannya Permenaker 5/2023, antara lain: 1. Karena alasan krisis pasar global, banyak perusahaan telah memotong upah/di bawah UMK sebelum Permenaker No. 5/2023 diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja. 1 Laporan Narasi Data Pengaduan Komnas HAM RI Terkait Isu Ketenagakerjaan Periode 2021-2023 https://drive.google.com/drive/u/0/folders/10AyCDhyANsNIDqcqL96p3UK50toIcCcR 1

Select target paragraph3