pekerjaan dan upah yang layak; hak atas keterbukaan informasi; dan hak
perempuan.
B. Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan analisis tersebut, Komnas HAM merekomendasikan
sebagai berikut:
1. Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan
Permenaker 5/2023.
2. Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak menerbitkan kebijakan yang serupa di
masa mendatang.
38