BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Berdasarkan temuan data terkait kondisi pekerja/buruh, serta kajian terhadap
pengaturan Permenaker 5/2023, kajian ini menyimpulkan sebagai berikut.
1. Dikeluarkannya Permenaker No. 5 Tahun 2023 terhadap buruh adalah sebuah
penyesuaian upah yang tidak adil yang berpotensi merugikan pekerja/buruh.
Penyesuaian waktu kerja akan berdampak pada pembayaran upah yang akan
mengurangi hak para pekerja atas upah. Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat
4 UU Cipta kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain itu, ketentuan ini juga diperjelas dalam Pasal 88A Ayat (5)
yang menyatakan apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau
bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan tersebut batal dan
pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Ditemukan tiga bentuk penerapan Permenaker 5/2023 oleh Perusahaan yaitu:
tanpa adanya perundingan dengan pihak Serikat Buruh/Serikat Pekerja, dan
terdapat Perusahaan yang melakukan perundingan dan telah disepakati, serta
Perusahaan yang hingga saat ini masih dalam tahap proses perundingan 1 dan
2 dengan pihak Serikat Buruh/ Serikat Pekerja.
3. Ditemukan bentuk pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh pihak
Perusahaan
yaitu: berupa diliburkan dan tidak dibayar, penambahan jam
waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK)
penawaran/sukarela, diliburkan tetapi diganti dengan cuti tahunan, serta tidak
diliburkan tetapi ada pemotongan upah.
4. Permenaker 5 Tahun 2023 berpotensi melanggar beberapa hak asasi pekerja
sebagai berikut: hak berserikat, berkumpul dan berorganisasi; hak atas
37