Penerapan Permenaker 5 Tahun 2023 berpotensi membawa dampak terhadap
hak-hak khusus yang dimiliki oleh pekerja/buruh perempuan tersebut. Kondisi
pekerja/buruh perempuan, seperti hamil, cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran,
maupun hak menyusui atau memerah asi, akan memotong jam kerjanya. Akibatnya
pekerja/buruh perempuan yang berada dalam kondisi khusus tersebut akan
mengalami pengurangan waktu kerja, dan berpotensi mengalami pengurangan upah
– atau hilangnya upah non kerja. Hal ini dapat terjadi dalam penafsiran Permenaker
5/2023 yang membolehkan pengurangan upah.
36