Dua aturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1e serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989 mengatur larangan berikut. d. Hak perlindungan selama hamil. Pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.” e. Hak cuti hamil dan melahirkan. Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.” f. Hak biaya persalinan. Dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, di mana terdapat layanan kesehatan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan. g. Hak cuti keguguran. Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Apabila keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.” h. Hak menyusui atau memerah ASI. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.” 35

Select target paragraph3